INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan yang dilakukan oleh DSM alias Aying terhadap Kustalim (49), seorang warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Pelaku DSM, yang merupakan penduduk Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, menghabisi nyawa korban dengan cara yang sangat sadis, hingga leher korban nyaris putus.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini dengan alasan untuk melindungi dirinya.
"Dari hasil keterangan tersangka, motifnya adalah untuk melindungi dirinya. Menurut tersangka, korban adalah pihak yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu," ungkap AKBP M. Fahri Siregar saat mengadakan konferensi pers di Mapolres, Kamis (26/10/2023).
AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan bahwa senjata yang digunakan oleh pelaku DSM dalam aksi pembunuhan ini adalah milik korban.
Pada saat peristiwa terjadi, korban tengah memegang arit yang biasa digunakan untuk mengarit rumput di area persawahan.
"Korban pada saat itu memang memegang arit. Jadi, senjata yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penganiayaan adalah milik korban," kata Kapolres Indramayu.
Akibat peristiwa tragis tersebut, Kapolres menyatakan bahwa korban meninggal dunia dengan mengalami delapan luka sabetan senjata tajam di berbagai bagian tubuh, termasuk mata, dan leher yang nyaris terputus.
"Korban bahkan digorok dengan luka yang sangat serius pada lehernya. Leher korban mengalami sayatan yang melibatkan jaringan ikat kulit, otot leher, pembuluh darah nadi, dan pembuluh balik leher, dengan lebih dari tiga sayatan," jelasnya.
Di sisi lain, polisi telah menemukan fakta baru yang mengindikasikan bahwa pelaku DSM menderita gangguan jiwa berat.
Tes kondisi kejiwaan telah dilakukan pada pelaku untuk memastikan kondisinya.
"Setelah melakukan tes kejiwaan, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat," ungkap Kapolres Indramayu.
Namun, kendati demikian, AKBP M. Fahri Siregar menekankan bahwa pelaku akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Indramayu dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Ancaman hukumannya adalah pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas AKBP M. Fahri Siregar.
Selain penangkapan pelaku, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah arit, sepeda motor milik korban, dan barang-barang milik korban lainnya. Ungkap AKBP M. Fahri Siregar
Untuk diketahui peristiwa pembunuhan yang menggemparkan ini terjadi di tengah persawahan, Desa Singaraja, Kecamatan, dan Kabupaten Indramayu, pada Kamis, 27 September 2023 lalu.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengerikan dengan luka sayatan senjata tajam yang parah serta leher yang nyaris terputus. (Abdul Jaelani)
0Comments