Panpilwu Desa Tanjungsari Lantik 49 Anggota KPPS, Siap Sukseskan Pilwu Serentak Indramayu Tahun 2025
INDRAMAYU, ( nusantaraindonesia.id ) ,- Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sangat penting karena bagian dari Pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Indramayu Tahun 2025. Sebagaimana Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025, pada pasal 3 ayat (2), Pemilihan Kuwu dilaksanakan dengan pola TPS, dengan jumlah pemilih paling banyak lima ratus (500) orang tiap TPS. Dalam pembentukan KPPS, Panitia Pemilihan Kuw…
01 Desember