INDRAMAYU, - Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, mendukung langkah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri, Selasa (06/02/2018).


Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Ir.H Sri budiharjo Herman mengatakan, sebagai kader partai, pihaknya mendukung langkah hukum yang diambil oleh ketua dewan pembina Partai Demokrat tersebut.


"Jangan mengaitkan kasus E-ktp dengan pak SBY. Jangan berwacana kalau tidak memiliki bukti yang kuat,"katanya.

Sri budi juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut laporan pencemaran nama tersebut.

"Meski secara kepartaian,kami sangat dirugikan akibat isu yang mengaitkan petinggi partai kami dengan kasus e-ktp,"ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh sekretaris DPC Partai Demokrat, Nurpan dan fungsionaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Sandi jaya Pasha.

"Kader ditingkat grass groot akan terus mengawal proses hukum yang tengah ditangani Mabes polri ini.Kita mendukung langkah Polri dalam mengusut laporan pencemaran nama baik pak SBY," ucapnya.

Perlu diketahui, SBY secara resmi mengadukan Firman Wijaya pengacara setya novanto. SBY  menilai telah menjadi korban fitnah dan mencemarkan namanya berkaitan dengan permasalahan e-KTP.

Laporan SBY diterima Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.

Firman Wijaya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 junctoPasal 27 (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran dan Fitnah.