INDRAMAYU, - Persoalan dugaan kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, saling lempar tangan dari bawah ke atas dan dari atas ke bawah.
Ketua LSM GSMB (Gerakan Solidaritas Masyarakat Bersatu) DPC Kabupaten Indramayu H. Sapingi menyikapi perkembangan dugaan kasus pungli (pungutan liar) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Sapingi menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres No. 87 – 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pemerintah pusat telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI (pungutan liar) untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia. Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi, juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pasal 4 huruf d Perpres. Dengan adanya perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri.
"Adapun anggota Satgas terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsmen, BIN dan POM TNI", ucapnya.
Sapingi menambahkan, Bupati Indramayu sudah membentuk SATGAS SABER PUNGLI untuk melaksanakan Perpres tersebut.
"Atas dasar itu Kami meminta kepada pihak-pihak yang termasuk di dalamnya untuk menindaklanjuti dugaan pungli di Dinas Pendikan Kabupaten Indramayu. Persoalan tersebut dinilai saling melempar tanggung jawab dari bawah ke atas dar dan dari atas ke bawah, publik menunggu-nunggu penjelasan dari Dinas terkait", terangnya.
0Comments