INDRAMAYU, - Pemerintah Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, menggelar Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala desa (Kuwu) dan pelantikan TPPKK di aula Kecamatan. Selasa, (13/02/2018). 

Terdapat lima desa yang ikut sertijab tersebut. Selain kuwu baru dan pejabat kuwu lama, kegiatan ini juga dihadiri oleh 6 kuwu lainnya, ibu PKK se-Kecamatan Krangkeng dan unsur Muspika.


Kelima kuwu yang melakukan Sertijab itu diantaranya, Kuwu desa Krangkeng, Moh. Mansyur menggantikan Maderi, pejabat kuwu desa Luwunggesik, H. Rasdawi digantikan oleh Caskadi, Kuwu desa Singakerta dijabat Kuwu Urip menggantikan Adi, Kuwu desa Purwajaya, H. Mino digantikan oleh H. Dulhata. Sementara kuwu desa Dukuhjati masih dijabat oleh kuwu incumbent (Petahana), Wasnidi.

Camat Krangkeng, Drs. H. Masroni mengatakan, kelima kuwu yang melakukan sertijab ini merupakan kuwu terpilih pada Pemilihan kuwu serentak pada 13 Desember 2017 lalu. Kelimanya sudah dilantik dan disumpah oleh Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah di Pendopo Raden bagus Aria Wiralodra. Senin, (12/02/2018) kemarin.

"Kelima kuwu definitif ini diharapkan dapat melayani masyarakat dengan maksimal dan selalu berkomunikasi dengan unsur Muspikan serta kuwu lainnya yang ada di Kecamatan Krangkeng", ucapnya.

Masroni menambahkan, terkait persoalan yang terjadi di desa yang dijabat oleh kuwu lama, seperti di desa Krangkeng tentang pelelangan tanah titisara yang dipersoalkan oleh masyarakat, itu kewenangan pemerintahan desa.

"Itu sah-sah saja karena belum ada aturannya lelang terbuka ataupun tertutup. Pelelangan sudah dilakukan oleh pejabat lama. Hasil lelangan kemarin ada di rekening pemerintahan desa", terangnya.

Sementara persoalan gugatan oleh calon kuwu desa Krangkeng yang tidak terpilih, akan tetap mengikuti peraturan yang ada.

"Proses hukum masih berjalan di pengadilan. Biarkan pengadilan yang menentukan salah tidaknya", tandasnya.