INDRAMAYU, - PLTU 2 Indramayu siap untuk dioperasikan.Meski sempat ada penolakan dari warga,namun pemilik lahan di area PLTU 2 memberikan lampu hijau atas proses persiapan pembangunan PLTU tahap 2 tersebut.
Kuasa hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (UIP JBT I) Dr Khalimi SH MH mengatakan, pembangunan PLTU Indramayu 2x2000 MW tetap harus terwujud.
"Fase keberatan terkait besaran ganti rugi, proses AMDAL, maupun luasan lahan yang dibebaskan sudah selesai. Jadi sudah tidak ada lagi ruang untuk menyoal semuanya", ucapnya di tengah kerumunan massa pengunjuk rasa di lahan PLTU 2 Indramayu Jumat (02/02/2018).
Dia mengapresiasi warga yang sudah berubah sikapnya diwujudkan dengan lancarnya kegiatan pembangunan di area PLTU Indramayu 2x1000 MW.
Kesadaran warga untuk percepatan proyek PLTU 2 Indramayu 2×1000 MW patut diacungi jempol.
Pada aksi unjuk rasa,ratusan warga dari Desa Mekarsari, Patrol Baru, Sumuradem yang sebelumnya menolak turunnya excavator sebagai pertanda dimulainya pembangunan proyek listrik berbahan bakar batubara, akhirnya mempersilakan untuk dioperasionalkan.
"Saya persilakan, namun bagaimana tanggung jawab PLN terhadap warga yang kehilangan lahan garapan, " kata Domo selaku koordinator demo di lokasi acces road (jalan masuk) PLTU Indramayu 2x1000 MW Desa Sumuradem Kecamatan Sukra.
Keinginan dijawab oleh salah seorang anggota Polres Indramayu, AKP Mashudi. "Kami akan sampaikan ke pihak PLN. Tugas kami dalam hal ini berada di tengah atau netral. Dalam arti negara harus hadir mendengar suara pendemo. Kami minta jangan anarkis," pintanya didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Ricardo.
Setelah sekitar satu jam berdemo, massa membubarkan diri satu persatu. Tidak ada insiden yang berarti.
0Comments