INDRAMAYU, - Jajaran reserse kriminal Polres Indramayu, berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya. Rabu, (07/02/2018).
Ketujuh kasus tersebut diantaranya, 2 kasus perjudian, kasus curas, kasus curat, kasus pertolongan jahat atau tadah, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan kasus menyetubuhi anak di bawah umur.
Pengungkapan ketujuh kasus tersebut dilakukan dengan mengadakan media conference di loby Satreskrim Polres Indramayu yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP. Arif Fajarudin dan didampingi Waka Polres Indramayu KOMPOL Ricardo Condrat Yusuf, Kasat Reskrim Muhammad Devi Farsawan, Kabag Ops Kompol Bendi Ujianto, Kasubbag Humas AKP Heriyadi, Kasi Propam IPTU Suprapto.
Kapolres Indramayu, AKBP. Arif Fajarudin menjelaskan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi telah melanggar Pasal 55 jo Pasal 53 huruf b, d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Barang bukti yang diamankan 60 drigen bbm jenis premium tiap drigennya berisi 35 liter, 1 (satu) unit Suzuki pick up warna hitam nopol E 8450 PL dan 1(satu) unit Suzuki cary warna biru nopol T 1417 DC", jelasnya.
Pada kasus curat, Polisi telah mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU nopol E 6835-XB an. SARTINAH. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria fu tanpa nopol. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Jaguar warna hitam tanpa nopol. 1 (satu) bilah pedang panjang 50 cm bergagang kayu warna coklat. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam. 1 (satu) bilah golok 40 cm.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP", imbuhnya.
Sementara pada kasus kasus 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, lanjut Arif, terungkap di dua lokasi berbeda dengan jenis perjudian yang sama yakni togel (toto gelap). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, 6 (lima) lembar siamsi atau tapsir mimpi, 5 (tiga) buah ballpoin, 1 (satu) buah buku rekapan, 1 (satu) buah Hanphone merk Nokia type RM-908 warna biru, Uang tunai Rp. 785.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah), 1(satu) unit Handphon merk nokia warna merah, 16 (enam belas) buah buku kupon, buah tas kecil warna hitam, 7 (tujuh) lembar kertas warna putih berisi rekapan angka pemasang. 39(tiga puluh sembilan)ciamsi.
Pada kasus menyetubuhi anak dibawah umur, polisi mengamankan barang bukti 1 stel pakaian beserta pakaian dalam milik korban.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang", jelasnya.
Pada kasus curas, pelaku dikenakan pasal 363 ayat KUHPidana, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Type NFD 100 D, tahun 2001 Noreg : E-2611-AS, Obeng dengan gagang berwarna kuning yang ujungnya telah dipipihkan.
Sementara dari tangan penadah, polisi telah mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda 2002 nomor B 3473 KHG an. Umang Sumardi, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda 2015 nomor E 2581 PPA an. Elpiah, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda 2013 nomor T 6773 KE an Yandi, 1 (lembar) STNK sepeda motor yamaha 2014 nomor G 4317 DJ an. Kusno, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor yamaha 2012 nomor B 3464 KFA an. Muhzilar, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor yamaha 2017 nomor B 3849 TSF an. Santaria Marpaung, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor yamaha 2013 nomor B 3352 SIB an. Moch Ichwan, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda 2012 nomor B 3159 KFS an. Marsih, 1 (satu) buah pahat atau palu kecil, 2 (dua) buah mata obeng ketrok yang sudah dimodifikasi, 4 (empat) buah batu asah, 1 (satu) lembar ampalas, 1 (satu) sachet bedak, 1 (satu) botol bedak salicyl merk hanny, 1 (satu) pensil, 1 (satu) pak isi pencil, 1 (satu) penghapus, 1 (satu) pak silet merk tiger, 1 (satu) pak kondom Hp, 1 (satu) botol pilok warna hitam dan 1 (satu) buah kunci pas (segitiga).
"Kasus pertolongan jahat atau tadah ini pelaku dikenakan pasal 480 KUH-Pidana", tutupnya.
0Comments