INDRAMAYU, - Sebanyak 72 PNS di lingkungan Pemkab Indramayu kembali menerima dana purna tugas (kadeudeuh) dari Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah, Senin (19/03/2018) di Ruang Dalam Pendopo Indramayu.


Plt. Sekretaris DP Korpri Kabupaten Indramayu, Mukhayat, menjelaskan, dari 72 PNS yang menerima dana purna tugas tersebut terdiri dari 57 orang purna tugas karena batas usia pensiun, 1 orang purna tugas atas permintaan sendiri, dan 14 orang purna tugas karena meninggal dunia dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp1.430.000.000,-.

Selanjutnya, Mukhayat menjelaskan, untuk keuangan Korpri per 16 Maret 2018 yakni saldo awal per 1 Maret 2018 sebesar Rp2.129.531.982,- sedangkan penerimaan per 16 Maret 2018 mencapai Rp934.000.000,- sementara untuk pengeluaran per 16 Pebruari 2018 sebesar Rp1.465.250.000,- yang terdiri dari bantuan dana purna tugas sebesar Rp1.430.000.000,- dan bantuan dana insidentil sebesar Rp35.250.000,- dan saldo akhir per 16 Maret 2018 yakni sebesar Rp1.517.331.982,-.

Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, dana purna tugas yang bersumber dari iuran anggota Korpri ini harus bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha bagi para pensinan dalam melanjutkan kehidupannya. Sehingga meskipun sudah pensiun masih memiliki aktivitas yang produktif dan tidak merepotkan.

“Dana bantuan purna tugas ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk dijadikan modal usaha, saya berharap meskipun pensiun tetap produktif, sehat, dan tidak membebani orang lain. Purna tugas boleh karena memang PNS harus pensiun, tapi jangan ada purna bakti. Karena selama kita masih hidup, maka bakti kita kepada masyarakat dan lingkungan kita harus tetap dilakukan,” tegas Anna.