INDRAMAYU, - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, Herrizal Sjafry melantik dan mengambil sumpah sembilan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan dilakukan Jum'at (09/03/2018) di Kantor BPN Kabupaten Indramayu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 51/Kep-32.10/II/2018 tentang Penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.
Berdasarkan SK tersebut, Camat yang dilantik yakni Camat Anjatan, Opik Hidayat, S.Sos, Camat Bongas, Suwenda, SE, Camat Juntinyuat, Drs. Muhamad Nurulhuda, M.Si, Camat Kertasmaya, Ade Sukma Wibowo, S.Sos, M.Si, Camat Kedokanbunder, Andri Muhammad Shaleh, AP. M.Si, Camat Tukdana, AK. Basuni, SIP, Camat Bangodua, Edi Rasdiana, S.Pd, M.Si, Camat Arahan, Iing Kuswara, SSTP, Camat Kroya, A Syafruddin, AS. S.PdI.
"Saat ini para camat harus ikut mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Indramayu." Ungkap Kepala BPN Kabupaten Indramayu, Herrizal Sjafry
Selanjutnya, para camat yang dilantik menjadi PPATS harus lebih hati-hati dalam menangani urusan pertanahan di wilayahnya, pasalnya permasalahan tanah memiliki tingat resiko yang cukup tinggi. Kemudian para camat juga harus hati-hati dalam pencatatan buku model c.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indramayu, Asep Affandi Djanwari melalui Kasubbag Bina Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, Wawan Indra Setiawan mengatakan, pelantikan camat menjadi PPATS tersebut karena sebelumnya telah terjadi rotasi jabatan camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sehingga harus dilakukan kembali pelantikan bagi camat yang mengalami pergeseran.
0Comments