Ilustrasi
INDRAMAYU, - Seorang Tenaga Kerja Indonesia, Hermawan warga desa Benda Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Jawa Barat, yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Negara Taiwan hingga saat ini belum juga menerima hak-haknya. Kontrak kerja selama dua tahun di kapal Xin Shun Fa, Hermawan hanya menerima gaji selama 9 bulan, sementara 15 bulannya belum juga dibayarkan oleh perusahaan.
Hal itu diungkapkan orang tua kandung Hermawan, Casman saat mengadukan ke Dewan Pimpinan Cabang/Lembaga Bantuan Hukum-Gerakan Solidaritas Masyarakat Bersatu (DPC/LBH-GSMB) Resort 17 Kabupaten Indramayu bersekretariat di Jl. Raya Indramayu-Cirebon Samping Kantor Pos Desa Kaplongan Lor RT.001 RW.001 Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.  Minggu, (18/03/2018).
Menurut Casman, anak kandungnya Hermawan berangkat kerja sebagai ABK di Negara Taiwan dengan nama kapal Xin Shun Fa melalui PT. Wahana Samudera Indonesia yang beralamat di Jl. Tubagus Angke Komp. Duta Square Blok A No. 15 Jakarta Barat 11460.
“Anak saya bekerja di kapal itu sejak 03 September 2014 lalu dengan masa kontrak selama 2 tahun” ungkapnya.
Casman menambahkan, dalam perjanjian kontrak  itu, terdapat nilai kontrak setiap bulannya sebesar 380 US Dollar untuk tahun pertama (diterima sebagian gaji). Sementara di tahun kedua nilai kontraknya 400 US Dollar. Namun dalam pelaksanaannya, anaknya baru menerima 9 bulan dan sisanya masih belum dibayarkan.
“Sisa pembayaran gaji anak saya yang sudah selesai masa kontraknya, mohon agar secepatnya di bayarkan”, pintanya.
Sementara ketua DPC LBH-GSMB Resort 17 Kabupaten Indramayu, H. Sapingi SH mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut setelah mendapatkan surat kuasa dari Casman yang merupakan orang tua dari Hermawan ABK Xin Shun Fa.

"Kami akan berusaha membantu masyarakat untuk meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan yang mempekerjakan Hermawan di Taiwan sebagai ABK. Jika memang pihak perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka kami akan menggunakan jalur hukum" tandasnya.