INDRAMAYU, - Kabupaten Indramayu sebagai salah satu kabupaten di daerah pesisir utara Provinsi Jawa Barat memiliki iklim investasi yang sangat baik. Dalam hal ini Pemkab Indramayu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka karpet merah bagi para investor dengan memberikan segala kemudahan dalam proses perijinan.
Tidak hanya itu, Kabupaten Indramayu juga memanjakan investor dengan menyediakan ruang (space) untuk dijadikan lahan berinvestasi baik bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Tercatat sejak tahun 2012 hingga 2017 PMDN yang berhasil masuk ke Kabupaten Indramayu mencapai Rp 26,8 trilliun. Dengan begitu, iklim investasi di Kota Mangga ini sangat kondusif untuk investasi.
Berdasarkan data dari DPMPTSP Kabupaten Indramayu, pada tahun 2012 PMDN, yang masuk ke Indramayu sebanyak 81 perusahaan dengan nilai investasi Rp 702.378.371.000,- dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.567 orang. Sedangkan PMA hanya 1 perusahaan dengan nilai investasi Rp 50.500.000.000,- dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 450 orang.
Di tahun 2013, sebanyak 35 perusahaan dalam negeri berinvestasi di Kabupaten Indrmayu dengan nilai investasi mencapai Rp 333.500.250.000,- dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 560 orang. Sedangkan penanaman modal asing di tahun ini tidak masuk.
Perlahan namun pasti, pada tahun 2014, ada 30 perusahaan dalam negeri kembali masuk dan berinvestasi di Indramayu. Nilai investasinya mencapai Rp 1.433.468.000 dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 2.760 orang. Sedangkan perusahaan asing yang berhasil masuk sebanyak 3 perusahaan dengan nilai $12.365.621,- dan berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 480 orang.
Selanjutnya investasi pada tahun 2015 investor yang berhasil masuk sebanyak 30 perusahaan yang dengan nilai investasi mencapai Rp130.244.410.000,- dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 461 orang sementara penanaman modal asing tidak masuk.
Pada tahun 2016, investasi di Kabupaten Indramayu sangat fantastis. Ini ditandai dengan masuknya 75 perusahaan dalam negeri dengan nilai investasi mencapai Rp 23.362.252.677.387,- dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 4.774 orang. Sedangkan penanaman modal asing pada tahun yang sama hanya mencapai nilai investasi sebesar $3.000.000,- dari 1 perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 50 orang.
Sementara itu pada tahun 2017, geliat investasi di Kabupaten Indramayu masih stabil. Investasi dalam negeri yang masuk ke kabupaten yang sarat potensi ini mencapai Rp 2.282.514.052.000,- dari 66 perusahaan yang berinvestasi di Indramayu dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 2.777 orang, sedangkan investor asing mencapai 8 perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.635.642.000.000,- dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.702 orang.
Posisi Strategis
Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, H. Susanto menjelaskan, dari nilai investasi yang masuk ke Kabupaten Indramayu tersebut sebagian besar bergerak di bidang usaha industri textile, pertanian, perikanan, penyediaan pembangkit lisrik, pengelolaan minyak dan gas bumi, serta industri kimia organik dan industri batik.
Susanto menambahkan, investor dapat masuk ke Indramayu dalam jumlah besar sehubungan di Kabupaten Indramayu akan dialokasikan lahan sekitar 20.000 hektar untuk industry berdasarkan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sedang dilakukan oleh Bappeda.
“Kabupaten Indramayu sangat besar peluangnya untuk dibangun berbagai kawasan industry. Hal ini karena letak Indramayu yang sangat strategis, terletak di jalur Pantura yang memiliki akses moda transportasi yaitu jalur utama pesisir utara, tol Cipali, jalur kereta api Jatibarang, pelabuhan internasional Patimban, dan Bandara Internasional Jawa Barat,” tegas Susanto.
Selanjutnya, untuk lebih menyakinkan para calon investor bisa masuk ke Kabupaten Indramayu, kata Susanto, DPMPTSP melakukan strategi dengan cara memberikan kepastian dan kejelasan hukum untuk investasi; penyederhanaan prosedur perijinan; pelayanan perijinan yang semakin mudah, efisien, dan efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal; penyempurnaan/revisi terhadap peraturan daerah atau peraturan bupati yang berkaitan dengan penanaman modal dalam rangka percepatan untuk menarik investor; mengadakan forum pertemuan antara investor, pemkab, pemrov, pusta, maupun masyarakat untuk diskusi masalah peluang investasi penanaman modal; dan terus melakukan promosi potensi dan unggulan daerah melalui berbagai media.
"Silahkan datang dan berinvestasi di Kabupaten Indramayu, kami akan melayani investor dengan pelayanan prima dan secepat mungkin mewujudkan usaha anda,” tegas Susanto.
0Comments