INDRAMAYU, - Seorang warga asal Blok Waledan Desa Lamaran Tarung Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu berinisial DUP (34), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu Sri Wulandari pada sidang yang berlangsung di pengadilan negeri Indramayu, Senin (27/02/2018).
DUP dituntut akibat melakukan pembunuhan terhadap DAL yang merupakan istrinya sendiri, sehingga jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP. Dalam persidangan DUP memohon agar diberi keringanan atas hukumannya.
"Saya memang bersalah telah membunuh istri saya dengan kejam. Saya juga menyadari akibat perbuatan saya, ketiga anak saya yang masih kecil tidak terurus dan terlantar. Saya mohon ampun dan mohon keringanan hukuman Bu Hakim." Pintanya sambil menangis kepada ketua majelis hakim, Elizabet.
Dalam sidang tuntutan terungkap bahwa terdakwa membunuh istrinya pada hari Jumat, (6/10/2017) pukul 06.30 lalu dengan menggunakan kapak yang sudah ditanamkan tiga hari sebelumnya.
Terdakwa nekad membunuh korban karena korban meminta bercerai, alasannya karena sering dipukuli oleh terdakwa ketika cekcok mulut. Namun terdakwa tidak ingin bercerai sehingga ia merencanakan pembunuhan.
Tepat di Blok Ombe Waledan Desa Lamaran tarung korban yang sedang mengendarai motor dipepet oleh terdakwa dan diberhentikan. Disitu terdakwa kembali memastikan keinginan istrinya yang hendak bercerai.
Korban menjawab bahwa ia tetap ingin bercerai, saat itu juga kapak yang dibawa terdakwa dari rumah langsung dihantamkan kearah leher korban hingga nyaris putus.
Merasa kurang puas, terdakwa kembali menghantam bagian muka, kepala dan leher korban yang saat itu menggeliat kesakitan.
Dalam beberapa menit, korban yang merupakan tumpuan hidup dari tiga anaknya yang masih kecil tewas seketika. Sejumlah teman korban yang saat itu mendengar jeritan korban langsung datang menghampiri sumber suara.
Melihat banyak orang yang datang, terdakwa merasa ketakutan dan langsung menghantamkan kapak yang masih ia pegang ke tubuhnya sendiri dengan tujuan ingin bunuh diri. Tapi karena merasa sakit, terdakwa tidak melanjutkan upaya bunuh diri.
Kejadian tersebut membuat geger Blok Ombe yang jauh dari pemukiman dipadati ratusan warga yang ingin tahu kebenaran tentang nekadnya terdakwa membunuh istrinya sendiri yang dikenal sebagai ibu rumah tangga penuh semangat dan tak pernah menyerah.
Akibat perbuatan keji DUP terhadap istrinya, warga desa Lamaran tarung sejak awal proses pemeriksaan di polres hingga ke meja hijau menuntut DUP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Sri Wulandari mengatakan bahwa tuntutannya sesuai dengan perbuatan terdakwa.
"Saya kira pemberian tuntutan itu sudah sesuai dengan apa yang dia perbuat. Kami harap dengan tuntutan itu, kedepan dia akan berubah dan tidak akan menyukai perbuatannya yang salah itu." Kata Sri Wulandari JPU Kejari Indramayu
Sementara itu, menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu, Sudiharjo.SH.MH keluarga korban sangat mengapresiasi penegakan hukum di kejaksaan negeri Indramayu.
"Pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis dan membuat keluarga korban terpukul. Selain itu anak-anak yang ditinggalkan kondisi psikologisnya juga terganggu. Oleh karena itu keluarga korban sangat mengapresiasi penegakan hukum di kejaksaan negeri Indramayu." Tuturnya.
Sidak kasus pidana pembunuhan ini akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda putusan.
0Comments