ARAB SAUDI, - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indramayu direkrut secara ilegal ke Arab Saudi. Wanita tersebut bernama Tari binti Sanun (45), merupakan warga Blok Langgeng Wetan, Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Aziz Rasman, Ketua Wiralodra Community Arab Saudi kepada pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu melalui sambungan telepon pada Sabtu (07/04/2018).
Pria yang nama akun facebook Kang Dul menceritakan awalnya pada 31 Maret 2018 yang lalu dirinya di telepon oleh salah satu anggotanya saat hendak berangkat umroh, menginformasikan bahwa ada TKW asal Indramayu yang terlantar di terminal bus Saptco Azizia exit 21 Riyadh.
"Setelah saya dapat info dari anggota saya langsung begegas menuju terminal, setelah bertemu yang bersangkutan mengaku sudah dua hari belum makan kemudian saya amankan dengan membawa beliau ke shelter KBRI di Riyadh," kata Kang Dul.
Dari keterangan TKW, Kang Dul mengatakan Tari direkrut oleh Edi, sponsor asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pada 13 Maret 2018 oleh PT Elsafa Adi Wiguna Mandiri yang beralamat di Condet, Jakarta Timur, Tari diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi dengan menggunakan visa turis dan hanya mengikuti proses selama satu minggu dipenampungan.
"Korban diberangkatkan melalui bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju bandara Srilangka kemudian baru ke Arab Saudi dengan menggunakan visa turis," paparnya.
Setibanya di Arab Saudi, oleh Sarikah Arco (perusahanan rental PRT) Tari dipekerjakan pada majikan di daerah Taif, namun baru bekerja selama 15 hari dikembalikan lagi ke agency yang ada di Riyadh dikarenakan tidak bisa memasak.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih, menyampaikan sejak tahun 2015 pemerintah menyatakan tertutup untuk pengiriman pekerja migran sektor informal/PRT ke Arab Saudi.
Melalaui Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Penggunaan Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
"Dari 19 negara di kawasan timur tengah tersebut salah satunya Arab Saudi, jadi jelas jika ada perekrutan PMI ke Arab Saudi baik dilakukan oleh perorangan maupun menggunakan PPTKIS itu merupakan bentuk pelanggan tindak pidana," jelas Juwarih.
Juwarih menambahkan, perekrut dapat dijerat dengan Pasal 72 jo Pasal 86 Undang Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Selain itu perekrut juga dapat dijerat dengan menggunakan UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO jika unsur-unsurnya terpenuhi," tegasnya.
0Comments