INDRAMAYU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, H. Abdul Rohman, SE., MM menyayangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu yang sampai saat ini belum menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2019 kepada DPRD dan masyarakat Indramayu.

"Sampai saat ini DPRD kabupaten Indramayu dan masyarakat belum menerima laporan dan ringkasan pertanggung jawaban penyelenggaraan Pemda di tahun 2019," jelas H. Abdul Rohman seperti dilansir Akuratnews.com pada, Jumat, (20/03/2020).

Ketua Fraksi Partsi Demoktasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD kabupaten Indramayu itu menjelaskan bahwa terkait laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Padahal dalam ketentuan PP Nomor 13 tahun 2019, LPPD itu jelas harus ada. Bahkan ketentuan tersebut sudah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi," terangnya.

Lebih lanjut, H. Abdul Rohman menjelaskan bahwa, PP Nomor 13 Tahun 2019 itu memuat 4 point penting transparansi anggaran dan program yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPRD dan kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

"Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi, empat poin penting yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat. Kedua, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketiga, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang disampaikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah," jelas anggota dewan dari partai kepala banteng itu.

Ketua Fraksi partai DPIP Indramayu, H. Abdul Rohman juga menjelaskan bahwa penyusunannya laporan tersebut harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif.

“LPPD, LKPI, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. akurasi; dan d. objektif.
yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun,” jelasnya.

Selain itu, Abdul Rohman juga menguraikan bahwa format penyusunan laporan dimaksud juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.

"LKPJ pensusun berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri dan disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan," ucapnya.

Berdasarkan Permen tersebut, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.

Selanjutnya paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ.

"Mengenai RLPPD, PP ini menjelaskan, disampaikan Kelapa Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat. Selanjutnya Gubernur melakukan EPPD berdasartkan LPPD Kabupaten yang diterima," terangnya. (*)