INDRAMAYU - Memperhatikan perkembangan meluasnya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia dan negara penempatan dan ditetapkannya Covid-19 sebagai darurat kesehatan global (Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Word Health Organization (WHO), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indoensia (BP2MI) terhitung tanggal 20 Maret 2020 menghentikan sementara pelayanan proses penempatan PMI di negara penempatan.
Penghentian sementara itu sejalan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor:151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Penghantar Kerja Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indoensia (BP3TKI) LTSA PPPMI Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Budi Susanto mengatakan, penghentian sementara pelayanan proses penempatan PMI di negara penempatan tujuannya sebagai upaya untuk pencegahan virus corona dan perlindungan bagi PMI.
Menurutnya, penghentian sementara itu meliputi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan, PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan serta pelaut awak kapal niaga dan awak kapal perikanan pada kapal berbendera asing.
“Penghentian sementara pelayanan penempatan PMI dilakukan dengan menghentikan sementara seluruh tahapan pelayanan penempatan PMI,” kata dia, Sabtu (21/03/2020).
Hal itu sejalan dengan SE Deputi Penempatan BP2MI Nomor: SE. 04 /PEN/III/2020 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan PMI di negara tujuan penempatan.
Bagi PMI yang telah memiliki Visa Kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan kata Budi dapat diberikan pelayanan penempatan sepanjang segara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.
Sementara PMI yang telah bekerja di negara tujuan penempatan agar mematuhi arahan dari pihak berwenang di negara penempatan dalam rangka mengatasi penyebaran virus corona dan dapat bekerja sampai dengan perjanjian kerja berakhir serta dapat memperpanjang perjanjian kerja yang sudah berakhir dengan mempertimbangkan adanya jaminan keamanan dan keselamatan dari pemerintah negara tujuan penempatan.
Karena adanya SE Deputi Penempatan BP2MI itu, tambahnya maka terhitung hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan pihaknya tidak memberikan pelayanan kepada calon PMI yang akan berangkat ke negara tujuan penempatan.
“Penghentian pelayanan sementara itu juga dilakukan oleh loket-loket lainnya yang ada di LTSA PPPMI Indramayu,” tambahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsih mengatakan menindaklanjuti Keputusan Kemenaker RI Nomor:151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan SE Deputi Penempatan BP2MI Nomor: SE. 04 /PEN/III/2020 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan PMI di negara tujuan penempatan.
Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indoensia (LTSA PPPMI) Kabupaten Indramayu mulai tanggal 20 Maret 2020 menghentikan sementara layanan disemua satuan kerja.
"Layanan LTSA ditutup sementara. Kita menunggu perkembangan dan petunjuk dari pemerintah pusat," kata dia.
Seperti diketahui, semua pelayanan bagi calon PMI dilayani dalam satu atap di LTSA PPPMI Indramayu meliputi KTP elektronik atau surat keterangan, KK dan akta kelahiran oleh loket Disdukcapil. (*)
0Comments