Jumlah tersebut terdiri dari 407 orang dari program asimilasi, 10 orang dari program PB, dan 15 orang dari program CB. Data tersebut terkumpul dari akumulasi penghitungan per tanggal 1 April 2020 hingga 16 April 2020.
Kasi Bimbingan Anak Klien Dewasa Bapas Klas I Cirebon, Kosim, mengatakan, saat ini ke-432 orang tersebut terus dipantau dan wajib lapor. “Wajib lapornya bisa lewat daring atau online. Ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Jumlah itu (432, red) dari lapas dan rutan di Wilayah III Cirebon,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa syarat dan ketentuan berlaku agar narapidana bisa mengikuti program tersebut. Di antaranya berkelakuan baik minimal 6 bulan terkahir, tidak terdaftar reg F atau pelanggaran tatib, punya tempat tinggal untuk asimilasi, bukan WNA, dan mematuhi semua persyaratan asimilasi, termasuk wajib lapor melalui daring.
“Syarat lainnya bukan narapidana hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan sudah menjalani setengah dari sisa masa pidananya,” imbuhnya.
Sumber : Radarcirebon
0Comments