BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung larangan mudik di Lebaran 2020 bagi seluruh warga yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam rapat terbatas online bersama para menteri pada Selasa (21/4/20).

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan, larangan tersebut bisa mengendalikan angka jumlah pemudik yang masuk ke wilayah Jabar sekaligus angka penyebaran COVID-19.

“Arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) sudah sesuai dengan aspirasi kami. Data menunjukkan makin banyak yang mudik, maka tingkat naiknya (orang) positif COVID-19 juga makin tinggi. Makin sedikit mudik, maka positif COVID-19 juga makin sedikit,” ujar Kang Emil di Kota Bandung, seperti dilansir laman resmi Humas Jabar, humas.jabarprov.go.id. Selasa (21/4).

“Karena setelah instruksi Bapak Presiden ini, artinya kami (Pemda Provinsi Jabar) punya keleluasaan menerjemahkan untuk lebih ketat (menjaga) di titik-titik masuk, baik di level RT/RW, kampung, bisa menolak pemudik dengan lebih tegas dengan alasan darurat kesehatan ini,” tambahnya.

Baca juga : 

Kang Emil pun mencontohkan, ada beberapa kasus warga yang positif COVID-19 di Jabar karena dikunjungi oleh pemudik dari zona merah yaitu DKI Jakarta. Dengan contoh kasus itu, dirinya pun meminta masyarakat di perantauan untuk tidak mudik ke daerahnya.

“(Pasien positif COVID-19) di Ciamis korban (virus dibawa pemudik) mudik, di Cianjur korban mudik, di Sumedang kepala desa yang tidak kemana-mana tapi positif COVID-19 (juga) korban mudik. Jadi, data menunjukkan itu dan saya mengapresiasi ketegasan Bapak Presiden, sehingga InsyaAllah (pemudik) bisa kita kendalikan,” ujar Kang Emil.

“Silaturahmi baik, tapi mencegah penyakit lebih baik. Silaturahmi bisa ditunda, tapi mencegah penyakit yang berujung kematian tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Selain itu, Kang Emil juga memastikan bahwa akan ada bantuan sosial kepada para perantau yang tidak mudik, termasuk para perantau yang ada di wilayah Jabar.

“Arahan Bapak Presiden juga jelas, sambil tidak mudik, bantuan-bantuan sosial kepada perantau yang tidak mudik, juga akan diberikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” tutur Kang Emil.

“Jadi, perantau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, atau daerah lainnya itu nanti dibantu oleh bantuan sosial juga dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.

Adapun jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang mulai berlaku pukul 00.00 WIB nanti atau tepat pada Rabu, 22 April 2020, Kang Emil mengimbau warga di lima daerah tersebut yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, untuk menaati peraturan selama PSBB.

Dirinya pun berharap agar dua pemberlakuan PSBB di Jabar, yakni di Bogor-Bekasi-Depok (Bodebek) dan Bandung Raya bisa menjadi contoh PSBB paling sukses di Indonesia.

“Saya imbau masyarakat untuk menaati peraturan. Kemudian kami juga akan melakukan pengetesan masif. Hasilnya selama 14 hari, dan (dari) pengetesan masif akan ketahuan (peta persebaran) sehingga kami bisa lebih mengendalikan (COVID-19),” kata Kang Emil.

“Pintu-pintu yang di PSBB juga pasti diperketat, orang tidak boleh masuk kalau tujuannya tidak urgensi. Jadi, kegiatan yang bolak-balik secara sosial pasti itu tidak akan tembus di wilayah-wilayah yang di-PSBB-kan,” tuturnya.

(Redaksi)