CIREBON - Pelaksanaan sejumlah ibadah dan tradisi yang biasa dilaksanakan di bulan ramadan di Kabupaten Cirebon, akan dihentikan sementara selama wabah Covid-19. Hal tersebut berdasarkan keputusan dari pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam keputusan tersebut,‎ kegiatan ibadah, yakni salat tarawih dan salat Jumat, kemudian tradisi masyarakat, yaitu ngabuburit, pesantren kilat dan buka puasa bersama, harus dihentikan sementara oleh masyarakat.

‎Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi menghadirkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, sehingga dikhawatirkan rentan terjadinya penularan virus Covid-19.

"Silahkan laksanakan di rumah masing-masing dan shalat Jumat juga bisa diganti dengan shalat dzuhur," kata Imron di Kabupaten Cirebon, seperti dilansir Bisnis Minggu (19/4/2020).

Sementara, untuk pelaksanaan salat Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu‎ keputusan dari pemerintah pusat, karena pelaksanaan salat tersebut akan dilaksanakan pada akhir Mei 2020.

"Masih dikaji oleh pemerintah, supaya hasil kebijakannya bisa tepat untuk masyarakat," kata Imron.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui gugus tugas percepatan terus melakukan upaya penanganan wabah Covid-19‎, yakni mengimbau kepada masyarakat di luar untuk tidak mudik ke kampung halaman.

Namun bila terlanjur mudik, warga tersebut harus segera melaporkan diri ke pemerintahan setempat dan kemudian menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.

Imron mengatakan, pemerintah tidak memberikan larangan ‎kepada masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, namun pemerintah meminta kesadaran masyarakat terkait wabah penyakit tersebut.

"Kita semua harus mengantisipasi wabah penyakit ini, karena wabah ini akan hilang bila semua pihak patuh terhadap aturan," kata Imron.

(Redaksi)