Pasalnya, jumlah calon peneriman bantuan terdampak Covid-19 di Kuningan tercatat sebanyak 21704 kepala Keluarga (KK).
“Data itu tersaji dari Provinsi yang di perkirakan wajib mendapat bantuan,” ungkap Acep saat di temui usai melakukan video conference di ruang Rapat Linggajati, Komplek Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan, seperti dilansir tribuncirebon. Selasa (21/04/2020).
Acep mengatakan, dalam kegiatan hingga usai waktu shalat magrib itu di lakukan dua kali agenda vicon, yakni bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri, red) mengenai kebijakan relokasi anggaran.
“Tadi kita vicon dengan mendagri soal refocusing, kemudian barusan vicon dengan gubernur soal data calon penerima bantuan,” katanya.
Mengenai jumlah data calon penerima, kata Acep, Pemkab Kuningan bermohon kepada para kepala desa untuk melakukan pendataan ulang kembali.
“Pendataan itu tentu harus disepakati oleh Kadus (kepala dusun,red) atau Ketua RT (Rumah tangga, red). Karena merekalah yang tahu siapa harus mendapat apa?” ujarnya.
Teknis pengurutan mengenai calon penerima batuan, lanjut Acep, ini terbagi dalam tiga kalasifikasi. Seperti warga sangat miskin, miskin dan hampir atau rentan miskin.
“Nah, kita akan urut kacang dalam pendataan tersebut. Misal untuk warga rentan atau hampir miskin itu mereka yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang rasa masih memiliki tabungan untuk memenuhui kebutuhannya,” ujarnya.
Terlepas calon penerima bantuan yang sudah terdapat di program keluarga harapan (PKH) dan warga penerima bantuan pemerintah non tunai (BPNT).
“Kita akan mendata yang di laporakan dari desa, sehingga akan dibuatkan data base permanen. Sebab penerima bantuan itu nilainya beragam,”ungkap Acep.
Warga penerima bantuan beragam, kata Acep, menurut penyaluran bantuan seperti dari bansos (bantuan sosial) pemerintah pusat itu sebesar 600 ribu, bantuan provinsi itu sebesar 600 dan bantuan.
“katanya penyaluran bantuan kepada warga itu akan berlangsung selama empat bulan dari pemerintah pusat dan selama tiga bulan dari provinsi,” ujarnya.
Kemudian bantuan itu, kata Acep, tidak semua berbentuk uang atau paket sembako.
“Yang saya tahu, untuk bantuan provinsi itu pemberian uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan sisanya sebesar Rp. 350 berbentuk sembako,” ujarnya.
Dari penerima bantuan tadi, ata Acep, sisa menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Hal itu tentu nilai bantuan berbeda dengan PKH dan BPNT.
Mengenai jumlah penerima bantuan dari pemkab pukul rata sebanyak 60 kepala keluarga, mendapat bantahan dari kepala daerah.
Dia mengatakan, sampai saat ini akan akan melakukan data ulang dan menunggun data keluar dari provinsi.
“Data provinsi belum turun, jadi ketika data provinsi turun itu kami akan mengetahui berapa jumlah warga yang harus mendapat bantuan. Soal jumlah 60 calon penerima nanti dulu kita akan data ulang,” ungkapnya.
Anjuran dari Gubernur Jawa Barat menaikkan jumlah anggaran dari 2 persen yang ada hingga 10 persen, kata Acep, pemerintah daerah dirasa tidak mampu untuk mengikuti anjuran menaikan jumlah anggaran yang sudah ada sebesar tersebut.
“Namun kami berusaha untuk menaikan jumlah anggaran dengan kemampuan daerah. Mungkin kita akan naikan sekitar 30-40 miliar atau 2-3 persenan, melalui anggaran bantuan tidak tetap atau kedarurat,” ungkapnya.
(Redaksi)
0Comments