INDRAMAYU - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu kembali melakukan penegakan hukum terhadap warga yang tidak mematuhi PSBB di wilayah Indramayu. Kali ini para pelanggar yang terjaring tersebut diberikan sanksi sosial berupa membersihkan terminal dan sanksi lainnya di Indramayu, Jum'at (05/06/2020).
Menjelang sore hari, petugas gabungan dari berbagai unsur melakukan operasi di Terminal Indramayu dengan mengarahkan kendaraan yang melintas untuk memasuki area terminal. Bagi pengendara yang mengenakan masker dibiarkan melanjutkan perjalanan, sedangkan yang tidak bermasker disuruh turun kemudian diberikan sanksi.
Berdasarkan hasil operasi tersebut, para pelanggar di sanksi push up, lari keliling terminal, hingga membersihkan area terminal. Setelah itu, para pelanggar diperingatkan untuk tidak kembali melanggar dan harus memakai masker dalam setiap aktivitasnya.
Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap para pelanggar PSBB di beberapa lokasi baik wilayah kota maupun di setiap kecamatan.
Pihaknya berharap, penertiban ini terus dilakukan dan masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan terutama dalam melindungi diri dan keluarganya dari paparan virus corona.
"Kita operasi masker ini, diharapkan nantinya bisa menjadi kebutuhan bahwa kesehatan sangat penting dan masyarakat tidak terpapar. Apalagi nantinya kita masuk ke fase adaptasi kebiasaan baru," katanya.
Hamami menambahkan, pihaknya berharap Kabupaten Indramayu terus menuju zona biru dan hijau walaupun saat ini masih berada di zona kuning sehingga bisa terbebas dari virus corona.
Sementara itu salah seorang pelanggar PSBB, Tati mengatakan, karena buru-buru dirinya lupa membawa masker dan kaget ketika di masukan ke area terminal.
"Saya melanggar tidak pake masker karena buru-buru. Eh saya disuruh bersihkan terminal dengan menyapunya," kata Tati. (Redaksi)
0Comments