INDRAMAYU - Di era globalisasi seperti saat ini, tidak heran apabila kemajuan teknologi informasi dapat menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Salah satu kemajuan dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan public adalah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di berbagai Kementerian, Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.
SPBE merupakan suatu terobosan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat luas. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE juga ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta untuk pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana menjelaskan, berdasarkan Evaluasi SPBE yang dilakukan pada bulan Oktober 2020 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) terhadap 128 instansi yang meliputi, Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Didapatkan dari hasil penilaian tersebut yakni 106 instansi mendapatkan predikat baik, 18 instansi mendapatkan predikat cukup, empat instansi lainnya termasuk tiga Pemerintah Daerah mendapatkan predikat sangat baik.
“Untuk pelaksanaan SPBE di Kabupaten Indramayu kita mendapatkan skor 3,44 dengan predikat baik dan kita menempati peringkat ke lima tingkat Nasional dan peringkat ke dua di Jawa Barat di bawah Kabupaten Sumedang,” tegas Aan, Senin (05/04/2021) di ruang kerjanya.
Aan menambahkan, dengan dinilainya SPBE Kabupaten Indramayu yang memuaskan ini bisa mendorong dan menjadi semangat baru bagi perangkat daerah lain untuk menciptakan terobosan yang bersifat sistem teknologi informasi dan digital.
Selaian itu, SPBE juga meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, serta menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
“Indramayu Smart City merupakan bukti keberhasilan penerapan SPBE di Indramayu dan secara bertahap telah menunjang proses pembangunan daerah dan pelayanan publik di masyarakat,” katanya.
Sementara itu secara lengkap berdasarkan hasil evaluasi KEMENPANRB, 10 kabupaten/kota dengan SPBE terbaik 2020 yakni Kabupaten Sumedang (3,81), Kabupaten Kediri (3,56), Kabupaten Solok (3,50), Kota Kediri (3,49), Kabupaten Indramayu (3,44), Kabupaten Sragen (3,35), Kabupaten Samosir (3,31), Kota Blitar (3,31), dan Kabupaten Polewalimandar (3,30). (Redaksi)
0Comments