INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Warga Desa Kaplongan Lor Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, bersuka cita menerima sertipikat tanahnya dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di balai desa setempat. 


Pembagian sertipikat ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indramayu bersama Pemerintah Desa Kaplongan Lor.



Perwakilan Kantah Kabupaten Indramayu, Puspo Harto menjelaskan, Desa Kaplongan Lor mendapatkan program PTSL-PM dengan target pengukuran sebanyak 1500 bidang tanah. 


"Kalau pengukuran bidang tanah itu program tahun 2022. Sementara untuk sertipikat program tahun 2023," jelasnya saat di konfirmasi via chatt WA. Kamis, 27 Juli 2023.


Puspo menambahkan, penyerahan sertipikat hak atas tanah kegiatan PTSL-PM di Desa Kaplongan Lor Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, sudah dilakukan kedua kalinya.


"Yang sudah dibagikan 200 sertipikat," ungkapnya.


Sementara itu, Kuwu Desa Kaplongan Lor H. Saidi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah dan ATR/BPN Kantah Kabupaten Indramayu yang sudah memberikan program PTSL di desanya program tersebut terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat bagi warga.


"Semoga program PTSL ini bermanfaat bagi warga Desa Kaplongan Lor," ucapnya.


Kuwu Desa Kaplongan Lor meminta tokoh masyarakat dan pemuda mendukung penub program sertipikasi tanah ini bagi warga. Tidak semata-mata agar warga memiliki sertipikat, melainkan untuk perbaikan administrasi tanah di desa makin tertib dan rapi.


"Program ini sangat bermanfaat bagi warga kami, sehingga tanahnya tersertipikasi. Sedangkan bagi Pemdes, administrasi tanah desa makin tertib dan rapi," katanya.


H. Saidi menambahkan, program PTSL-PM ini juga sebagai upaya dirinya memajukan desa dengan mendukung Program Percepatan Reforma Agraria.


"Sertipikasi tanah warga ini tentunya dapat mengurangi potensi konflik dan potensi lainnya yang memungkinkan adanya mafia tanah. Dengan sertipikat tanah, warga bisa mengakses permodalan di perbankan untuk memajukan ekonominya sehingga kesejahteraan warga meningkat." Pungkasnya. (Abdul Jaelani/ NI)