INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Kejaksaan Negeri Indramayu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 156 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang merupakan tindak pidana umum periode Januari – Juli 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, psikotropika, obat terlarang, uang palsu, senjata tajam, serta barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Aji Prasetya menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sinergitas penegakan hukum 4 pilar. Saat ini kecenderungan pelaku tindak pidana selain dilakukan orang dewasa, ternyata juga dilakukan oleh anak-anak.
“Ini sangat mengkhawatirkan karena mereka masih labil belum berpikir panjang. Kasus kekerasan terhadap anak juga sangat marak sehingga harus menjadi perhatian serius dari semua pihak,” kata Aji, dalam sambutannya ketika acara pemusnahan, Kamis (20/7/2023) di halaman Kejaksaan Negeri Indramayu.
Aji menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 78,26 gram, ganja 2 seberat 2.331,82 gram, psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 76 butir, Merlopam sebanyak 10 butir, obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 1.241 butir, hexymer sebanyak 3.647 butir, tramadol sebanyak 3.925 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 24 butir.
Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yakni 122 alat judi, 57 buah handphone, 1 pucuk softgun, 23 buah senjata tajam, 72 buah kunci perkakas, 32 potong pakaian, dan uang palsu sejumlah Rp3.280.000,-. (Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Sementara itu Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu, Suwenda, mengatakan, pihaknya segera melakukan langkah preventif bersama instansi lainnya untuk meminimalisir kenakalan remaja yang dilakukan oleh anak-anak usia sekolah di Kabupaten Indramayu. (Ucup Supriyatno/ NI)
0Comments