Yogyakarta, (nusantaraindonesia.id),- Samsat Kota Yogyakrta resmi meluncurkan layanan Samsat Mobile Lima Tahunan (Samoli), Kamis (13/07) di halaman Pura Pakualaman, Yogyakarta.
Layanan Samoli ini memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), baik sepeda motor maupun mobil. Pelayanan dilakukan oleh petugas menggunakan Bus Samsat Keliling.
“Layanan ini adalah wujud nyata POLRI dalam memberikan pelayanan prima dan transparansi serta akuntable kepada masyarakat. Khususnya kepada wajib pajak, mendekatkan pelayanan dan mempermudah dalam memperpanjang STNK khususnya 5 tahunan,” ungkap Kasubdit Regiden Polda DIY, AKBP Novita Ekasari.
Tidak hanya bagi warga Kota Yogyakarta saja, Samoli bisa melayani warga yang memiliki KTP DIY.
Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso mengungkapkan, layanan ini merupakan wujud kerjasama dan kolaborasi yang baik antara pihak Kepolisian, Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah DIY.
“Tentunya ini tidak berhenti di sini saja inovasi di DIY, kita juga ada program-program unggulan yang lain. Sebentar lagi kita akan launching Samsat 5 tahunan di Kalurahan, di daerah Gunungkidul,” ungkapnya.
Selain memberikan layanan yang lebih prima, kehadiran Samoli diharapkan bisa menghapus image pelayanan perpajakan yang lama dan rumit birokrasinya. Adanya kolaborasi dari berbagai pihak, diharapkan akan menambah kapasitas layanan hingga sampai tingkat Kalurahan.
“Mudah-mudahan dengan adanya support mobil ini bisa ke seluruh Kotamadya dan Kabupaten atau Kota. Kegiatan ini sebenarnya untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan tentunya dilakukan menggunakan hati. Apabila semua pelayanan dengan hati tentunya semua akan dengan ketulusan,” ucap Dirlantas Polda DIY Kombes. Pol. Alfian Nurrizal
Dasar pembuatan Samoli ini berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Presiden Indonesia Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Selain itu juga berdasarkan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia selanjutnya peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang terakhir yaitu adanya dasar Commander Wish Kapolda DIY yaitu polisi yang mendukung pembangunan. (Red)
0Comments