Puluhan ribu botol miras itu, di dapat dari hasil razia petugas gabungan sejak Jumat (21/07) siang hingga Sabtu dini hari di 5 gudang miras di Kabupaten Indramayu berkat aduan dari masyarakat melalui Call Center Kodam III/Siliwangi.
Gudang-gudang miras itu berada di tiga lokasi berbeda. Yakni, dua gudang berada di Kecamatan Indramayu, satu gudang di Kecamatan Lohbener dan dua gudang lainnya berada di Kecamatan Losarang.
Dandim 0616/ Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto menjelaskan, operasi miras ini berkat dari masyarakat yang peduli untuk mengadukan adanya peredaran miras di wilayah hukum Indramayu.
"Setelah mendapat laporan dan mengidentifikasi kebenaran aduan, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Indramayu dan Pemkab Indramayu," jelasnya.
Dandim Andang Radianto juga berkomitmen akan bekerjasama dengan unsur-unsur lainnya guna menekan peredaran miras di Indramayu. Karena Kabupaten Indramayu memiliki Perda Nomor 7 tahun 2006 junto perda nomor 15 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
"Alhamdulillah berkat aduan dari masyarakat dengan memberikan share location, kami berhasil menyita 52 ribu botol miras berbagai merek dan jenis," katanya.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengapresiasi pelaksanaan operasi gabungan ini. Tidak hanya menyita puluhan ribu botol miras, petugas juga menyita 553 lembar cukai/ satu lembar cukai sebanyak 20 pita cukai.
"Diharapkan dengan operasi seperti ini, peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Indramayu daapt di tekan dan lingkungan masyarakat menjadi lebih aman dan terhindar dari dampak negatifnya," ujarnya.
Pihaknya juga berjanji akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran minuman keras.
"Semoga langkah ini menjadi positif dalam upaya memberantas miras ilegal di Kabupaten Indramayu," tutupnya. (Ucup Supriyatno/ NI)
0Comments