TANGERANG,(nusantaraindonesia.id), – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan proses Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 35 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Praja Wibawa II, Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (18/07/23).
Pelaksanaan sidang Tipiring ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang serta disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menjelaskan, sidang Tipiring ini dilakukan kepada pemilik depot jamu yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Tempat usaha depot jamu ini kerap berjualan minuman beralkohol yang dilarang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan tidak mempunyai izin. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar yang tidak mentaati peraturan daerah di wilayah Kabupaten Tangerang," ucapnya.
Fachrul mengungkapkan dari 35 pedagang yang terjaring, sebanyak 13 pelanggar sudah mengikuti sidang Tipiring. Sementara, sisanya akan diarahkan untuk menyelesaikan denda pidana sesuai putusan hakim yakni sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama tujuh hari.
"Kami imbau kepada para pelaku tempat usaha depot jamu yang belum menghadiri sidang Tipiring, dapat segera menyelesaikan kewajibannya," jelasnya. (Khaerul Imam/ NI)
0Comments