INDRAMAYU, (nusataraindonesia.id),- Hakim memvonis 2 (dua) pengedar dan penimbun minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu. Kedua pengedar tersebut yakni R dan D alias A warga Kabupaten Indramayu.
Vonis terhadap dua pelaku pengedar dan penimbun tersebut karena yang bersangkutan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Vonis Hakim kepada 2 terdakwa yakni masing-masing denda sebesar 5 juta rupiah dan barang bukti harus dimusnahkan.
Berdasarkan hasil operasi yang dilakukan selama 2 hari oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Sat Pol PP pada tanggal 21-22 Juli 2023 di tempat yang dijadikan sebagai penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol, didapatkan barang bukti yakni terdakwa R sebanyak 18.679 botol, dan D alias A sebanyak 28.116 botol.
Sidang dipimpin langsung hakim ketua Agustien Ria dan Penuntut Umum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, Edi Junaedi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso seusai sidang menegaskan, komitmen untuk mewujudkan zero mihol di Kabupaten Indramayu terus dilakukan, langkah tegas tersebut merupakan upaya penegakkan Perda Nomor 15 tahun 2006.
“Ini merupakan upaya kita bersama dengan berbagi unsur lainnya untuk mewujudkan daerah kita zero mihol, meskipun ini tindak pidana ringan mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada mereka,” kata Teguh, Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Indramayu.
Teguh menegaskan, penegakkan Perda merupakan komitmen serius dari Bupati Indramayu Nina Agustina dalam berbagai hal. Dalam pelaksanaanya, mengedepankan langkah sinergitas dari semua pihak yang ada di Kabupaten Indramayu.
“Komitmen pimpinan kita semua untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Indramayu dari minuman beralkohol,” tegas Teguh. (Ucup Supriyatno/ NI)
0Comments