JAKARTA, (nusantaraindonesia.id),- Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengadakan gelar perkara lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Rabu (16/8).
Menurut Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, gelar perkara ini merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara awal pada Rabu (9/8) untuk mengubah status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Iya hari ini (gelar perkara),” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Dari hasil gelar perkara awal, ditemukan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi untuk memajukan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, dari 40 saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasi, baru 21 saksi yang datang pada Senin (14/8). Mereka terdiri dari 16 orang yang terlibat dalam pengiriman dana serta lima orang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Ponpes Al Zaytun.
Gelar perkara hari ini dihadiri oleh pihak internal dan eksternal Polri, termasuk Irwasum dan Divhukum Polri. Gelar perkara ini umumnya dilakukan pada siang hari.
Selama proses penyelidikan, penyidik menemukan kesesuaian hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan TPPU oleh Panji Gumilang. Panji Gumilang sendiri mengakui setelah pemeriksaan pada Senin (7/8) bahwa segala transaksi keuangan terkait dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya sebagai pimpinan.
Kasus ini terus berkembang seiring dengan proses penyidikan lebih lanjut yang sedang berlangsung. (Maulana Yusuf/ NI)
0Comments