JAKARTA, (nusantaraindonesia.id),- Bareskrim Polri telah memeriksa 41 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.


Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan ada 41 orang saksi kemudian 18 orang ahli dan telah melaksanakan pemberkasan.


“Pagi ini Rabu, 16 Agustus 2023 akan menyerahkan berkas diserahkan ke kejaksaan, dalam hal ini tugas ini akan disampaikan oleh kejaksaan. Pukul 10.00 akan diantar dikejaksaan terkait pemberkasan.” kata Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, Rabu (16/8/2023).


Terkait dengan hasil penggeledahan di Ponpes Al-Zaytun mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan, ditemukan barang bukti yaitu pakaian yang digunakan, dan alat yang untuk merekam. Tentu juga berkoordinasi dengan densus 88.


“Kami ingin memberikan informasi tentang perkembangan dalam penanganan kasus Sdr. PG yang terkait dengan laporan polisi mengenai ujaran kebencian dan penistaan agama. Penyidikan telah dilakukan dengan seksama. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 41 orang saksi dan 18 orang ahli, serta melakukan pemberkasan.” katanya


Selanjutnya, Djuhandhani menyebut terdapat 26 Laporan Polisi terdiri dari Bareskrim, Polda Sumut, Polda Kaltim, Kalteng, Polda Metro, dan Polda DIY.


Saat ini masih proses pemeriksaan kepada pelapor, telah ada 50 orang saksi yang diperiksa dan 5 orang ahli yang telah diperiksa. Untuk rencana pemeriksaan terhadap Sdr. RG masih menunggu pemeriksaan-pemeriksaan lainnya.


50 saksi dan 5 ahli adalah gabungan dari beberapa Polda-Polda dari 26 LP, untuk upaya penyelidikan. (Maulana Yusuf/ NI)