INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Sesuai dengan Undang-Undang Desa pasal 54, Musyawarah Desa (Musdes) wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa.
Musdes ini sebagai langkah awal dalam pembangunan desa di tahun anggaran yang akan datang. Dimana Musdes ini merupakan forumnya BPD sebagai mitra kerja Pemerintah Desa.
Bertempat di aula kantor desa, Pemerintah Desa Pringgacala Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2024.
Kegiatan Musdes ini juga turut dihadiri oleh Camat Karangampel Ade Sukma Wibowo, S.Sos., M.Si beserta Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Mukhoirih, SE dan jajaran, perangkat Desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, Tokoh Agama, pengurus Bumdes, ketua RT/RW, Karang taruna, LPM dan kelompok masyarakat lainnya.
Kepala Desa Pringgacala, Kodirin mengatakan, Musdes tentang penyusunan RKPDes ini merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahun guna menyerap aspirasi masyarakat desa.
"Musdes ini tentunya untuk menyepakati usulan-usulan yang telah diajukan masyarakat sebelumnya maupun usulan tambahan dari masyarakat yang hadir di kegiatan Musdes," ucap Kuwu Kodirin di ruang kerjanya. Rabu, (03/08).
Adapun hasil pandangan umum peserta Musdes, lanjut Kuwu Kodirin, pembangunan infrastruktur masih diprioritaskan di tahun anggaran 2024 mendatang.
"Peningkatan dan pemerataan pembangunan terutama pembangunan infrastruktur jalan serta mendukung 10 program unggulan Bupati Indramayu dalam rangka mewujudkan Kabupaten Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat)." Pungkasnya. (Abdul Jaelani/ NI)
0Comments