Tujuan dilaksanakannya penanganan praktek (pungli) ini guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sering menjadi korban pungli.
Hal ini dilakukan oleh aparat Kepolisian dan Pemerintah di Kota Mangga selama sepekan ke depan untuk mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari pungli.
Dikatakan Ketua Pelaksana UPP Kabupaten Indramayu Kompol Hamzah Badaru, hasil penanganan praktik pungli di Kabupaten Indramayu pada Jum’at 28 Oktober 2023 telah menindak 2 juru parkir (jukir) yang melakukan pungli parkir liar di SMPN 2 Sindang.
“Ada 2 jukir yang telah diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka melakukan ditetapkan karena menggelar parkir liar di depan SMPN 2 Sindang,” katanya di SMPN 2 Sindang, Jum’at (28/10/2023).
Menurutnya, Jalan Murah Nara atau tepatnya di depan SMPN 2 Sindang Kecamatan Sindang merupakan jalur satu arah dan tak diperbolehkan adanya parkir baik kendaraan roda dua maupun empat.
“Jadi memang wilayah Jalan Murah Nara ini tidak ada dalam SK Bupati adanya daerah untuk tempat parkir. Kemudian tadi jukir juga tidak memakai KTA dan Surat Tugas. Jadi jelas pungli,” tambahnya.
Ditegaskannya, penindakan terhadap jukir illegal ini melalui Tipiring PPNS sejumlah barang bukti telah diamankan seperti rompi atau pluit parker, e-KTP dan uang pungli. Mereka pun dimintai hadir untuk mengikuti persidangan pada Senin 30 Oktober 2023. (Ucup Supriyatno)
0Comments