INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Forum Wartawan Indramayu Timur (Forwit) siap turun lakukan aksi damai bersama organisasi pers lainnya yang tergabung dalam FKJI (Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu) pada Kamis (29/05/2024) besok.

Organisasi pers ini meliputi, PWI Indramayu, WWN, Pokja Polres, FKWIB, FWAK, PPWI, KWRI, Sekber, FK-Inbar, Kombes, IWO (Palembang), SMSI, IWO (Jakarta), IWOI, JOIN, PJI, AWI, FORWIT, PJS, UTI Cirebon Raya, Pers Media Indonesia dan Hipsi.

Aksi damai tersebut terkait dengan RUU Penyiaran yang dinilai sebagai bentuk ancaman kebebasan pers. Selain itu juga terkait dengan ancaman pembunuhan terhadap insan pers Indramayu.

Aksi damai besok dengan rute titik kumpul di Sekretariat GPI - Pendopo Indramayu, DPRD Indramayu dan Mapolres Indramayu ini membawa empat tuntutan. Diantaranya, 
1. Tolak RUU Penyiaran
2. Desak DPRD menandatangani Penolakan RUU Penyiaran
3. Desak APH menangkap dan mengadili Wasma alias Cempe
4. Desak bupati menonaktifkan Wasma/ Cempe.

Ketua Forwit, Abdul Gani mengatakan, Forwit siap ikut turun dalam aksi damai tersebut. Tercatat sekitar 20 jurnalis lebih akan bergabung dengan organisasi pers lainnya.

"Forwit akan mengikuti seruan aksi damai dari FKJI. Harapannya, revisi RUU Penyiaran dihentikan dan oknum kuwu yang mengancam pembunuhan terhadap wartawan segera ditangkap dan dinonaktifkan dari jabatannya. Karena intimidasi dan ancaman terhadap wartawan semacam itu, jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua FORWIT, Afifudin. Ia menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini terdapat sejumlah pasal kontroversial dan dapat membungkam hingga memberangus kebebasan pers di Indonesia.

"Dan stop ancaman pembunuhan terhadap wartawan. Sikap oknum kuwu ini, sangat tidak terpuji. Pantas untuk kita lawan," pungkasnya. (Sofwan)