Melihat kondisi demikian Bupati Indramayu Nina Agustina tidak diam, sebagai pimpinan daerah telah melakukan gerak cepat melalui Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu untuk mendorong percepatan pembebasan tanah milik warga yang terdampak abrasi tersebut kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung sesuai dengan kewenangnya.
Gerak cepat tersebut dimaksudkan agar warga yang terkena aberasi tidak ada yang dirugikan atas kehilangan tanah dan bangunan akibat aberasi sungai Cimanuk.
Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda menjelaskan, gerak cepat bupati tersebut direspon oleh BBWS Cimanuk – Cisanggarung yang telah mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk pembebasan tanah dan bangunan melalui tahapan sesuai aturan berlaku dengan besaran nilai sesuai dengan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Berbagai tahapan tersebut pelaksanaannya difasilitasi oleh Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu. Bupati tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat aberasi Sungai Cimanuk ini,” kata Erpin, Rabu (12/6/2024)
Erpin menambahkan, tahapan selanjutnya dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembayaran ganti rugi tanah milik warga.
“Pembayaran ganti rugi ini tentunya setelah diselesaikannya administrasi pelepasan hak atas tanah,” tegas Erpin.
Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Runita menjelaskan, saat ini kondisi eksisting tanah dan bangunan milik warga yang terdampak langsung sebanyak 30 bidang.
Runita menambahkan, tanah dan bangunan warga yang terdampak dibeli semua termasuk tanaman yang berada di tanah warga juga dijadikan dasar perhitungan.
“Super Tim Pemkab Indramayu yang diinisiasi Bupati Nina Agustina melalui Tim Pengadaan Tanah bergerak cepat agar masyarakat segera mendapatkan ganti rugi,” kata Runita. (Tarudi)
0Comments