INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Serah terima jabatan (Sertijab) 4 kuwu yang ada di Kecamatan Balongan berlangsung dengan khidmat.

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Rabu (05/06/2024), acara tersebut dihadiri Camat Balongan, Opik Hidayat didampingi Forkopimcam Balongan.

Kegiatan serah terima jabatan Kuwu ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 oleh DPR RI pada 25 April 2024.

Dalam perubahan undang-undang ini menetapkan bahwa masa jabatan Kepala Desa atau Kuwu menjadi 8 tahun.

Sehingga, 4 desa tersebut yang beberapa bulan terakhir dijabat oleh penjabat, kini kembali dijabat oleh kuwu definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatannya.

Beberapa kuwu yang melaksanakan sertijab tersebut diantaranya yaitu Kuwu Desa Balongan, Radi, Kuwu Desa Rawadalem, Suryadi, Kuwu Desa Sukareja, H.Taspan serta Kuwu Desa Sudimampir, H. Wukir.

Diketahui, kuwu tersebut dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Indramayu Nina Agustina berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 Tentang Pemberhentian Pejabat Kuwu Dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Balongan, Opik Hidayat menyampaikan kepada para kuwu untuk senantiasa terus mengevaluasi kinerja serta memanfaatkan perpanjangan masa jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk dapat memaksimalkan sinergi dengan masyarakat untuk dapat membangun wilayahnya.

“Imbauan kepada para Kuwu agar dapat bisa berintrospeksi dan berhati-hati dalam menjalankan segala kegiatan. Manfaatkan sebaik-baiknya dengan perpanjangan masa jabatan ini agar bisa membangun desa dan Kabupaten Indramayu,” pungkas Opik. (Ade)