INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Sebanyak 510 warga di Kecamatan Krangkeng sumringah. Pasalnya, mereka menerima sertifikat tanah yang selama ini didamba-dambakan.
Penyerahan sertifikat dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina ketika melakukan kunjungan kerja di Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng, Kamis (25/7/2024).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Bupati Nina Agustina mengatakan, sertifikasi tanah melalui program PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Nina menambahkan, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki.
“Konflik ini sering kali muncul di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan sepeti pengusaha, BUMN dan pemerintah. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” papar Nina.
Salah seorang warga Tasim mengatakan, dengan adanya PTSL ini dirinya sangat bahagia karena sekarang telah memiliki sertifikat rumahnya yang bertahun-tahun belum bersertifikat.
“Alhamdulillah sertifikatnya sudah jadi, sekarang jadi tenang ga was-was lagi,” katanya.
Pada penyerahan PTSL tersebut Bupati Nina Agustina didampingi Dandim 0616 Indramayu Letkol. Inf. Yanuar Setyaga, Kepala SKPD, Camat, dan lainnya. (Ucup)
0Comments