INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, melakukan pengawasan melekat agar memastikan perlengkapan logistik tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, tepat kualitas dan tepat waktu.


Pernyatan itu disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Kertasemaya, Hayatullah, M.Pd saat menggelar Konferensi Pers di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kertasemaya di Blok Secang RT.006 RW.001 Desa Jengkok Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu. Jumat, (15/12/2023).


Dijelaskan Hayatullah, pengawasan melekat itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Umum.


"Jumlah TPS di Kecamatan Kertasemaya sebanyak 183 TPS, 915 kotak suara dan 732 Bilik. Dimana Kotak suara merupakan perlengkapan dalam logistik untuk proses Pemungutan suara," jelasnya.


Sementara itu, Acep selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas mengatakan, terkait potensi potensi kerawanan pada Pemilu di wilayah Kecamatan Kertasemaya, pihaknya melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan ataupun pencegahan secara langsung.


"Pastinya ada (Potensi Kerawanan-red), akan tetapi kami sudah melakukan upaya pencegahan dengan upaya himbauan. Kami juga beberapa kali melakukan pencegahan langsung kepada beberapa calon legislatif agar supaya tidak melakukan kampanye terbuka diluar jadwal yang sudah ditetapkan," ujarnya.


Ditempat yang sama, Kordiv Penanggulangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Khairul umam, S.Pd mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan strategi dalam upaya menghadapi hal-hal pelanggaran pada Pemilu.


"Kami tentunya sudah menyiapkan strategi strategi untuk meminimalis hal-hal tersebut, ya semoga saja Pemilu dan Pilkada Serentak di Kecamatan Kertasemaya ini berjalan dengan kondusif." Pungkasnya. (Sunarto)