INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Dugaan adanya pungutan biaya kepada masyarakat yang memerlukan limbah tanah disposal terjadi pada pekerjaan normalisasi saluran irigasi rentang Cipelang yang dikerjakan oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hutama Karya (Persero).


Padahal semestinya, perusahaan itu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada guna mengantisipasi terjadinya pencemaran limbah disposal di lingkungan di kemudian hari, bukan ditransaksionalkan hingga jutaan rupiah.


Apalagi masyarakat umum yang memerlukan limbah tanah disposal, seharusnya bisa meminta tanah itu secara cuma-cuma dengan cara mengajukan permohonan kepada pemilik proyek.


Namun fakta dilapangan berbeda, praktik dugaan pungutan biaya untuk memperoleh limbah tanah disposal itu ditemukan di RT.16 RW.04 Desa Bangkaloa Ilir Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu Jawa Barat.


Hal tersebut berdasarkan penelusuran Wartawan di lapangan terhadap beberapa masyarakat yang membenarkan adanya dugaan pungutan biaya kepada warga.


“Iya benar pak, saya punya tanah sawah seluas 50 bata di urug tanah limbah dan dimintai bayaran Rp 3 juta rupiah,” ungkap warga kepada wartawan pada Sabtu (9/12/2023).


Sementara itu, Humas PT Hutama Karya, Nahjudin alias Juder saat di konfirmasi by Phone mengatakan terkait hal tersebut di luar internal.


“Itu di luar internal kita kang. Saya ngasih limbah ke masyarakat berdasarkan prosedur. Bikin surat permohonan ke BBWS dan ke HK dan dilampiri surat pernyataan,” terangnya.


Untuk menggali informasi lebih lengkap lagi, Wartawan nusantaraindonesia.id pun mengunjungi kantor PT Hutama Karya untuk melakukan konfirmasi kepada jajaran direksi PT Hutama Karya. Namun terhenti di Pos Security karena dihambat atau dihalang-halangi oleh Security bernama Feren yang diduga atas intruksi dari Humas Juder.


Menanggapi hal itu, Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA), Rudi merasa prihatin dan menyayangkan atas polemik di lapangan yang berdampak not conducive.


“Saya akan bantu masyarakat dan media. Lebih lanjut LSM Gapura akan berkirim surat ke PT HK (BUMN) pusat di Jakarta, ke Kementrian PUPR (BBWS) dan PT Nipon serta Satker pada pekerjaan RIMP (Rentang Irigation Modernization Project),” kata Rudi.


Sebagai informasi, tanah disposal tidak boleh dijualbelikan sebab sudah ada anggaran khusus untuk membuang dan penyediaan lahan untuk menempatkan tanah bekas galian itu. (Sofwan).