INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Dugaan malapraktik di RSUD Pantura MA Sentot Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, viral di platform media sosial. Video berdurasi 21 menit 16 detik tersebut bahkan telah ditonton lebih dari 1,4 juta orang.
Dalam video yang dibagikan tersebut, memperlihatkan seorang bayi yang meninggal setelah dilahirkan oleh seorang ibu yang turut meninggal setelahnya. Keluarga korban menduga, telah terjadi dugaan malapraktik yang dilakukan oleh dokter dan perawat di RSUD MA Sentot.
Tasrun (30), suami korban, warga Desa Kertawinangun Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu menjelaskan, jika istrinya, Kartini (23) dibawa ke Puskesmas untuk memeriksakan kandungannya, Selasa (19/12). Setelah beberapa saat, pasien kemudian dirujuk ke RSUD MA Sentot
"Saat dibawa ke Puskesmas baru pembukaan pertama. Terus dirujuk ke Sentot (rumah sakit, red)," ungkapnya saat melaporkan dugaan malapraktrik ke Mapolres Indramayu, Rabu (20/12).
Ditambahkannya, setelah tiba di RSUD MA Sentot, korban tidak mendapatkan pelayanan yang memadai. Selama beberapa jam, pasien hanya dibiarkan tanpa mendapati penanganan medis.
"Istri saya baru ditangani setelah tiga jam di rumah sakit. Itupun setelah saya menyampaikan keluhan kepada pihak rumah sakit," imbuhnya.
Tasrun menyebut jika bayinya diduga meninggal karena malapraktik. Ia bahkan membantah klaim pihak rumah sakit, yang menyatakan penyebab lain dari kematian Sang Istri.
"Saya kehilangan dua anggota keluarga, istri dan anak saya. Dan saya tegaskan, Istri saya tidak memiliki riwayat penyakit," tegasnya.
Atas kejadian ini, Tasrun melaporkan dugaan malapraktik yang terjadi di RSUD MA Sentot ke Mapolres Indramayu. Ia berharap polisi akan bertindak secara profesional, agar ia mendapatkan keadilan.
Terpisah, Direktur RSUD Pantura MA Sentot Patrol, Ndaru Takaryanto dalam Konferensi Persnya menyebut turut berbelasungkawa atas kematian ibu dan bayi. Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi adanya peristiwa kematian, pihaknya langsung melakukan penelusuran untuk memastikan faktor kejadian tersebut.
"Dari penelusuran kami tim manajemen dapat info tadi malam ya, kemudian kami langsung menerjunkan tim baik itu dari Kabid Yanma, Kabag TU, semua jajaran manajemen di sini terjun bersama-sama untuk menelusuri kejadian tersebut," kata Ndaru kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/12/2023).
Dari penelusuran itu, Ndaru membantah adanya malapraktik seperti yang ramai beredar, atau bahkan yang sedang proses pemeriksaan di kepolisian. Pasalnya, pihaknya mengaku penanganan persalinan terhadap korban sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Dari hasil kesimpulan yang kita dapatkan penanganan tersebut sudah sesuai SOP yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, dokter spesialis kandungan Iwan Budianto menyebut usia kandungan pasien ketika itu baru berusia 8 bulan. Kabarnya, pasien tersebut pernah dilakukan urut.
Saat di puskesmas, lanjut Iwan Budianto, pastikan pasien setelah dilakukan PEB (Preeklampsia berat), pasien dinyatakan dalam kondisi baik. Sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit karena mengalami kontraksi.
Dengan pertimbangan kondisi pasien, tim medis kemudian melakukan persalinan. Terlebih sekitar pukul 20.00 WIB lebih kondisi pasien dimungkinkan untuk melahirkan.
"Setengah jam kemudian pada pembukaan delapan ternyata lengkap. Pada saat pembukaan lengkap ini kemudian kita tentukan bahwa pasien ini harus dilahirkan. Kemudian dilakukan persalinan dengan dilakukan episiotomi, itu membuat jalan lahir agar lebih mudah percepat pengeluaran bayi," kata dokter Iwan.
Namun, bayi dari pasangan Tasrun dan Kartini itu dinyatakan telah meninggal sejak sebelum dilahirkan. Bahkan, kondisi bayi terlilit tali pusat.
"Bayi lahir pada jam 20.54 WIB, bayi lahir dan meninggal pada saat persalinan terdapat lilitan tali pusat," jelasnya. (Red).
0Comments