INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024, telah dipetakan Panwaslu Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu. 

Salah satu yang menjadi perhatian khusus Paswaslu Kedokanbunder, adalah anak seorang Kuwu di wilayah Kecamatan Kedokanbunder yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik (Parpol).

Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kedokanbunder, Ahkmad Yani SPdI, kepada nusantaraindonesia.id di Sekretariat Panwaslu Kedokanbunder, Selasa (2/1). Menurutnya, konflik kepentingan dimungkinkan terjadi dengan jabatan publik yang disandang orang tua dari Sang Caleg.

"Sekecil apa pun, potensi konflik kepentingan akan selalu ada. Tinggal bagaimana upaya dan langkah dari kami sebagai lembaga pengawas, untuk meminimalisasi hal tersebut," tuturnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Panwaslu Kedokanbunder terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak terkait, baik Kuwu maupun Caleg bersangkutan. Sehingga segala bentuk potensi pelanggaran Pemilu maupun penyalahgunaan wewenang dari pejabat publik, bisa dihindari dan diminimalisasi.

"Kami selalu komunikasi dua arah, baik Kuwu maupun Sang Caleg yang notabene merupakan anak dari seorang pejabat publik. Selalu kami ingatkan, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang pejabat publik," jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan pentingnya pendidikan politik, bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan pendidikan politik yang mumpuni, seluruh proses serta tahapan Pemilu 2024 diharapkan akan bisa dilalui tanpa adanya hambatan yang dapat mengganggu kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.

"Sekali lagi, pendidikan politik adalah sebuah keniscayaan. Dan kami tak bosan untuk terus memberikan sosialisasi maupun imbauan, agar masyarakat lebih melek politik," pungkasnya. (Ucup Supriyatno)