INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Sejumlah alat peraga kampanye (APK) marak terpasang di lokasi terlarang di wilayah Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu. Selain melakukan penertiban, Panwaslu Kecamatan Kedokanbunder gencar memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

APK yang diduga melanggar zonasi pemasangan di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, terpantau berada di sekitar kantor instansi pemerintah, lembaga pendidikan maupun tempat ibadah. Selain itu, masih banyak APK yang dipasang di pepohonan serta tiang listrik.


"Pasti kami tindak lanjuti. Jika melanggar, kami akan berkoordinasi dengan Satpol-PP Kedokanbunder untuk menertibkannya, setelah sebelumnya diberikan imbauan kepada Parpol/Caleg yang bersangkutan untuk menertibkan APK tersebut," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Kedokanbunder, Ahkmad Yani SPdI kepada nusantaraindonesia.id, Selasa (2/1).

Disebutkannya, Panwaslu Kedokanbunder telah bertindak tegas dengan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar lokasi zonasi pemasangan. Tercatat sebanyak tiga kali penertiban yang telah dilakukan Panwaslu Kedokanbunder bekerja sama dengan Satpol Kecamatan Kedokanbunder dan menyita ratusan APK dari sejumlah Parpol/Caleg.

"Tetap saja APK yang dipasang di lokasi terlarang itu muncul dan muncul kembali. Tapi kami tidak bosan, karena ini merupakan tugas dan kewajiban kami sebagai lembaga pengawas Pemilu," jelasnya.

Sebagai upaya mengantisipasi pelanggaran tersebut, Panwaslu Kedokanbunder terus gencar memberikan politik kepada seluruh lapisan masyarakat. Sehingga diharapkan, segala bentuk potensi pelanggaran Pemilu di wilayah Kedokanbunder bisa diminimalisasi.

"Sosialisasi dan pendidikan terus kami sampaikan. Selain kepada Parpol/Caleg peserta Pemilu, kami berharap masyarakat pun turut serta berperan aktif dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu demi kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini," tutup pria yang akrab disapa Yayan. (Ucup Supriyatno)