INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu melaksanakan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Pelayanan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Nota Kesepakatan tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir potensi penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pemkab Indramayu.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, Rabu (28/2) di Pendopo Indramayu.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan penting sebagai landasan hukum pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
Penandatanganan nota kesepakatan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu, dengan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Nota Kesepakatan bersama ini, akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Indramayu. Karena kita bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," kata Nina Agustina.
Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, nota kesepakatan ini untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Indramayu.
Arief menambahkan, dengan kesepakatan ini pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
"Silakan jika dianggap ragu atau masih belum jelas, bisa konsultasikan dahulu dengan kita agar apa yang dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan," tegas Arief. (Red)
0Comments