INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Karangampel Kabupaten Indramayu, terus melakukan pengawasan kampanye secara melekat terhadap peserta pemilu 2024.
Berbagai macam bentuk kegiatan kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan metode-metode kampanye lainnya tak luput dari pengawasan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap peserta kampanye.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Karangampel Kabupaten Indramayu, Aan Royco SH melalui Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Rahman saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Kantor Sekretariat Panwaslu Karangampel Kabupaten Indramayu. Sabtu, (3/2).
"Pengawasan yang dilakukan sampai saat ini, belum ada yang melakukan pertemuan terbatas, karena pertemuan terbatas itu kampanye yang dilakukan didalam gedung. Sementara untuk pertemuan tatap muka, yang kita awasi itu ada 8 peserta kampanye yang melakukan door to door," ujar Rahman yang juga menangani Divisi dalam kegiatan kampanye.
Sementara untuk metode kampanye lainnya, Panwaslu Karangampel juga telah melakukan pengawasan secara ketat. Seperti doa bersama, sholawat dan lainnya.
Bahkan belum lama ini, lapang bola Desa Benda Kecamatan Karangampel yang merupakan salah satu tempat yang menjadi lokasi kampanye terbuka, telah dilaksanakan kampanye oleh peserta kampanye dengan menghadirkan artis papan atas Charly Van Houten yang maju sebagai Caleg DPR RI.
"Kami lakukan juga pencegahan-pencegahan sebelum kegiatan kampanye dimulai. Baik dilakukan dengan cara koordinasi maupun membuat surat imbauan kepada peserta kampanye," katanya.
"Sekecil apapun pelanggaran yang ada dikegiatan kampanye, kami sudah mengantisipasi. Dan sejauh ini pencegahan yang kita lakukan itu sangat efektif sekali. Sehingga wilayah Kecamatan Karangampel minim pelanggaran," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Syaikhu SPdI menambahkan, ada beberapa pencegahan selain pencegahan-pencegahan terhadap metode kampanye agar kedepannya, peserta pemilu tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan.
Ada khusus pencegahan yang dilakukan Panwaslu Karangampel untuk metode kampanye pertemuan umum. Yakni dengan memberikan surat imbauan kepada tim atau panitia yang isinya terdapat beberapa poin sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kalau adanya imbauan itu, tim atau panitia tetap tidak mengindahkan, kita bisa cegah dilapangan langsung bahkan ditindaklanjuti dan dimintai klarifikasi." Pungkasnya.
Sejak awal tahapan pemilu yakni 28 November 2023 lalu sampai saat ini, Panwaslu Karangampel Kabupaten Indramayu tidak menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya kecuali pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).
Tercatat sebanyak 329 APK yang telah masuk laporan Bawaslu Kabupaten Indramayu karena telah melanggar dan telah dilakukan penertiban pada saat itu.
Selain pemasangan APK di pohon dan tiang listrik juga pemasangannya dilakukan di dekat gedung pemerintahan. (Red)
0Comments