INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, mengimbau peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang. Hal ini dilakukan, untuk menjaga kondusivitas wilayah di Kecamatan Juntinyuat yang selama ini telah terjaga dengan baik.

Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Juntinyuat, Saefudin SPd kepada  nusantaraindonesia.id di Sekretariat Panwaslu Juntinyuat, Selasa (13/2). 

Sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dirubah dalam UU nomor 7 tahun 2023, Pasal 278 ayat (1) tentang masa tenang dimaksud Pasal 276 berlangsung selama tiga hari, 11-13 Februari.

"Kami fokus melakukan pengawasan di masa tenang, karena menjadi salah satu tahapan yang sensitif bagi peserta Pemilu. Masa ini sangat berpotensi akan terjadinya sengketa antar peserta Pemilu," ucapnya.

Selain melakukan pengawasan yang ketat, pihaknya berupaya melakukan pencegahan atas segala bentuk pelanggaran Pemilu. Hal ini dilakukan, untuk meminimalisasi gesekan antar peserta Pemilu yang bisa merusak kondusivitas wilayah, khususnya di Kecamatan Juntinyuat.

"Kami siagakan seluruh jajaran hingga rekan-rekan pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang menjadi ujung tombak pengawasan, 24 jam nonstop," katanya. 

"Kami juga terus berkoordinasi dengan rekan PPK Juntinyuat dan unsur Forkopimcam, terkait penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang mungkin saja masih terpasang di masa tenang," jelasnya.

Pada kesempatan ini, ia mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon atau pasangan calon tertentu. 

Selain sanksi pidana penjara serta denda, sanksi administrasi berupa diskualifikasi pencalonan menjadi hukuman yang menanti bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan politik uang.

"Aturannya sudah sangat jelas dan tegas. Jadi kepada siapa pun, jangan pernah bermain money politic karena kami akan tegas untuk menindaknya," pungkasnya didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Syifaus Syarif SH serta Koordinator Divisi Penanganan, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Dedi Priyadi SPd. (Ucup S)