INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Bupati Indramayu, Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Nota penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (25/3), agenda rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefuddin dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni.

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman menyampaikan, LKPJ Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk pertanggung jawaban tertulis, progress report, tahun ketiga Bupati Indramayu terhadap RPJMD Kabupaten Indramayu tahun 2021-2026.

Kemudian, Aep juga menjabarkan beberapa hal diantaranya adalah penyampaian tentang pengelolaan keuangan daerah yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yakni pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dll pendapatan daerah yang sah, dengan target pendapatan daerah pada APBD pengubahan tahun anggaran 2023 sebesar Rp3.555.430.622.116 dengan realisasi sebesar Rp3.541.302.724.834 atau 99,60%.

Selanjutnya, belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer dengan anggaran belanja daerah pada APBD perubahan tahun 2023 sebesar Rp3.846.530.813.045 dengan realisasi sebesar Rp3.585.050.751.109 atau 93,2%.

Sementara itu, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah dengan anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp291.093.190.929 dengan realisasi Rp291.093.190.929 atau 100%.

Dalam kesempatan tersebut, Aep juga menjelaskan, hingga memasuki tahun ketiga yakni tahun 2023 telah diperoleh kemajuan yang cukup berarti baik dari sisi penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan. Sebagaimana gambaran kinerja makro Kabupaten Indramayu tahun 2023 yaitu IPM mencapai 69,25 poin angka kemiskinan mencapai 12,13% angka pengangguran mencapai 6,40% pertumbuhan ekonomi mencapai 9,76% pendapatan perkapita mencapai Rp24,67 juta dan ketimpangan pendapatan rasio gini mencapai 0,34 poin.

Selain itu, Sekda Aep juga memaparkan ketercapaian berbagai program serta capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Pemkab Indramayu di berbagai sektor baik itu pelayanan dasar maupun program lainnya hingga tahun 2023 yang dikemas dalam LKPJ sebagai gambaran lebih rinci hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan selama tahun anggaran 2023.

LKPJ tersebut kemudian diserahkan kepada DPRD Kabupaten Indramayu untuk dibahas secara mendalam melalui rapat pansus DPRD bersama dengan perangkat daerah terkait.

“Apabila dalam penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun 2023 masih terdapat kekurangan oleh karenanya pandangan yang konsumtif, saran dan masukan dari segenap anggota DPRD Kabupaten Indramayu sangat kami harapkan untuk dijadikan masukan berharga guna perbaikan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Indramayu untuk terwujudnya Indramayu Bermartabat,” pungkasnya. (Red)