CIREBON, (nusantaraindonesia.id),- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon pastikan tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai libur lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST saat ditemui usai halalbihalal tingkat Kota Cirebon, Selasa (16/4) di Balai Kota Cirebon.

“Kementerian PAN RB memang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” jelasnya.

Pemda Kota Cirebon kata Arif, tidak menerapkan WFH lantaran sebagian besar pegawai tidak mudik dengan jarak yang jauh. Sehingga Pemda Kota Cirebon memberlakukan work from office (WFO) 100 persen.

“Kebijakan itu sudah dikonsultasikan ke Pj wali Kota Cirebon, beberapa hari lalu,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Arif, pada surat edaran yang dibuat Pemda Kota Cirebon untuk seluruh perangkat daerah menetapkan pada tanggal 16 April 2024 dan 17 April 2024, melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO).

“Kepala perangkat daerah dan BUMD diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran target kinerja,” terangnya.

Kemudian, imbuh Arif, kepala perangkat daerah juga harus memastikan pelayanan publik yang dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Bila perlu membuka media komunikasi daring/online dan luring/offline sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan guna memastikan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” paparnya.

Arif juga mengakui, akan ada pengecekan langsung daftar hadir secara online dan fisik di kantor setiap perangkat daerah usai libur dan cuti lebaran ini.

“Kita akan lakukan pengecekan langsung di lapangan. Apabila ada ASN yang melanggar, akan diproses sesuai aturan. Karena sampai saat ini, tidak ada surat izin tidak masuk kerja dan perpanjangan cuti yang masuk,” katanya. (Red)