INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Peran aktif Ketua RT RW sangat penting dalam hal pencegahan resiko pengiriman PMI ilegal ke luar negeri. Pasalnya, Ketua RT RW sebagai ujung tombaknya pemerintah desa yang bersentuhan langsung dengan warga di lingkungan masing-masing.
Hal itu disampaikan Plt Kadisnaker Indramayu Nonon Citra Wulandari, saat menghadiri pembinaan Ketua RT dan Ketua RW se-Kecamatan Karangampel di aula Kantor Desa Kaplongan Lor Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Kamis, (16/05/2024).
"Kami berikan sosialisasi terkait banyaknya pemberangkatan pekerja migran yang ilegal, sponsor-sponsor yang tidak bertanggung jawab, program Disnaker terkait pelatihan bagi calon pekerja migran, mekanisme pemberangkatan secara legal dan LPK-LPK yang sudah mendapatkan ijin dari Disnaker," jelasnya.
Nonon mengajak kepada Ketua RT RW untuk bisa bersama-sama mengedukasi kepada masyarakat mengenai pemberangkatan pekerja migran secara legal.
"Masyarakat sendiri memang belum semua teredukasi karena mereka (keluarga calon pekerja migran) masih teriming-imingi mendapatkan uang saku dari sponsor untuk berangkat ke Timur Tengah," paparnya.
Hal ini tentunya menjadi kendala Disnaker dalam antisipasi pengiriman pekerja migran secara ilegal. Sehingga untuk meminimalisir kasus-kasus mengenai pekerja migran yang bermasalah, Disnaker gencar sosialisasi dan mengedukasi masyarakat.
"Memang kita tidak henti-hentinya sosialisasi dan mengedukasi kepada masyarakat mengenai pemberangkatan pekerja migran secara legal. Bagaimana mengedukasi bahwa memang di Timur Tengah itu kita sudah moratorium tidak boleh berangkat untuk bekerja disana khususnya pekerja domestik. Baik turun langsung ke desa, podcast maupun melalui medsos. Semuanya kita lakukan," ujarnya.
Nonon menjelaskan, jumlah PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Indramayu di tahun 2023 lalu mencapai sekitar 19 ribu orang. Dan pada bulan Januari hingga April tahun 2024, Disnaker telah menangani dan menyelesaikan puluhan kasus.
"Menurut BP3MI, dari Januari sampai April telah menyelesaikan 24 kasus. Banyak kasusnya, baik permintaan untuk dipulangkan, penganiayaan, berkas yang nyangkut di sponsor dan lainnya," pungkasnya. (Red)
0Comments