INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Perjalanan panjang dan melelahkan bagi seorang  wanita yang bernama Yati Binti Kadrim warga Desa Legok Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, hampir separuh hidupnya selama 20 tahun ia wakafkan untuk bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga. 

Ibu dari 1 seorang anak semata wayang yang bernama Idayah Agustin ini sekarang memasuki usianya yang ke 52 tahun. Dari muda beliau sudah bekerja di luar negeri tepatnya di negara timur tengah, kelemahan pendidikan dan jarak tak menjadi rintangan untuknya dalam mencari pundi-pundi rejeki di negeri orang.

Hanya saja di tengah perjalan di tahun 2012, ia berangkat dan kemudian pada tahun 2014 majikannya meninggal serta pada 2015 pemerintah melalui Kepmenaker No 260 tentang Moratorium yaitu penutupan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke wilayah negara penempatan timur tengah.

Saat itu, pihak majikan perempuan dan keluarga membawa PMI Yati Binti Kadrim berpindah dari Kuwait Ke Riyadh Arab Saudi sehingga PMI Yati Binti Kadrim tidak terjaring pemulangan masal yang difasilitasi oleh pemerintah RI kala itu.

Dari mulai tahun 2014 tersebut hal mengenai dokomennya tidak pernah diurus oleh pihak majikannya dan sudah 12 tahun berlalu hingga kini tahun 2024.

Menurut keterangan Sekretaris DPC Garda BMI Kabupaten Indramayu, menyampaikan bahwa dirinya selaku penerima kuasa pendampingan advokasi dari keluarga PMI atas Nama Yati Binti Kadrim bahwa posisi Ibu Yati bin Kadrim sudah berada di KBRI Riyadh.

"Beliau sedang berproses untuk disiapkan exit permit dokumennya mudah-mudahan tidak ada kendala," ujarnya. 

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja pihak pemerintah terkait. Baik dari BP2MI, Kemenaker RI dan Kemenlu RI yang sigap dalam upaya penanganan pengaduan dari pihaknya dan berbagai bentuk masalah-masalah yang terjadi serta dialami oleh Pekerja Migran Indonesia.

"Tidak henti-henti kami berkoordinasi dengan pihak pemerintah terkait, untuk selalu peduli akan nasib PMI yang merupakan Pahlwan Devisa bagi negara yang turut berkontribusi dalam arah pembangunan dan kesejahteraan bagi bangsa," katanya.

Meski negara belum bisa menjadi bagian dari solusi untuk warga negara untuk dapat peluang kerja yang layak di dalam negeri di era globalisasi sekarang, Imigrasi merupakan pilihan yang cukup menjadi sangat didambakan dikalangan masyarakat dewasa ini mengingat gaji yang ditawarkan cukup menggiurkan hal ini disebabkan perbedaan nilai tukar kurs mata uang kita. 

At Cahyoto menambahkan bahwa minimal negara harus hadir ketika ada permasalahan yang menyangkut tentang PMI, dengan begitu PMI kita akan merasa bangga pada negara dan dipastikan terlindungi akan hak-haknya, serta hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap perjuangan mereka sebagai pahlawan penghasil devisa bagi negara. Hakikatnya PMI itu pejuang bagi keluarga betapa banyak ribuan nyawa serta masa depan anak bangsa mata pencaharian biaya kehidupannya bergantung pada pejuang devisa tersebut.

Untuk itu, pihaknya mengajak pada semua pihak baik pemerintah maupun swasta untuk benar benar melaksanakan amanat UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di mana PMI terlindungi mulai dari perekrutan, penempatan bahkan hingga sampai pemberdayaan setelah menjadi Purna Pekerja Migran Indonesia. (Tarudi).