Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Kuwu Desa Pringgacala, Kodirin di Pendopo Indramayu. Kamis, (20/06/2024).

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Masa jabatan 167 Kuwu (Kepala Desa) di Kabupaten Indramayu resmi diperpanjang sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan 167 Kuwu dilakukan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina di Pendopo Indramayu, Kamis (20/06/2024) dan dihadiri seluruh Kepala SKPD, Camat, Istri Kuwu, dan para keluarga yang ingin menyaksikan prosesi pengukuhan tersebut.

Bupati Indramayu Nina Agustina dalam sambutannya menegaskan, perpanjangan masa jabatan Kuwu tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Nina menegaskan, setelah dilakukan pengukuhan selanjutnya para Kuwu harus maksimal dalam memberikan curahan tenaga dan pikirannya dalam melaksanakan tugas untuk mengayomi, melayani, dan membina masyarakat untuk lebih baik lagi menuju pembangunan desa dan masyarakat lebih sejahtera.

"Intinya para Kuwu yang telah dikukuhkan harus melaksanakan kerja baik kerja nyata dalam membangun desanya," tegas Nina.

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Kuwu Desa Benda, H Darto Sudarto di Pendopo Indramayu. Kamis, (20/06/2024).

Dalam melaksanakan pembangunan, lanjut Nina, para Kuwu juga harus menggunakan Dana Desa dengan amanah.

"Jangan lagi ada penyimpangan penggunaan Dana Desa. Para Kuwu tetap harus menjaga sikap dan perilakunya," kata Nina.

Selain itu, Para Kuwu yang telah dikukuhkan tersebut harus memperbanyak inovasi di desanya agar layanan kepada masyarakat makin baik.

Hal lain yang juga harus diperhatikan para Kuwu adalah percepatan zero stunting di desanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A Sulaeman mengatakan, pengukuhan kali ini harusnya dilakukan terhadap 170 Kuwu. Namun karena 3 Kuwu saat ini sedang dalam proses pemberian sanksi akhirnya hanya 167 Kuwu yang dikukuhkan.

"Tiga Kuwu yang tengah diberikan sanksi yaitu Kuwu Ujunggebang, Sukagumiwang, dan Anjatan Utara. Sehingga hari ini tidak diikutsertakan pada pengukuhan," papar Sulaeman.

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Kuwu Desa Kaplongan Lor, H Saidi di Pendopo Indramayu. Kamis, (20/06/2024).

Sementara itu, Kuwu Desa Pringgacala Kecamatan Karangampel, Kodirin menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Indramayu yang telah menindaklanjuti UU No 3 tahun 2024 di mana salah satu poinnya yakni perubahan masa jabatan kades menjadi delapan tahun.

"Seperti beberapa hal yang disampaikan ibu Bupati Hj Nina Agustina SH MH CRA, ini akan menjadi pedoman kami dalam menjalankan pemerintah desa dan berlomba berinovasi untuk kemajuan Desa Pringgacala dan terwujudnya Indramayu Bermartabat," ucapnya.

Hal yang sama juga diutarakan Kuwu Desa Kaplongan Lor, H Saidi yang akrab dipanggil Mama Kuwu Ato. Pihaknya siap mendukung apa yang menjadi program-program Pemerintah Kabupaten Indramayu.

"Mudah-mudahan dengan perpanjangan masa jabatan ini bisa menyelesaikan tugas dalam membangun Desa Kaplongan Lor menjadi lebih baik lagi dengan menyukseskan 10 program unggulan ibu Bupati." Pungkasnya. (Red)