INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus dua pria asal Kabupaten Bekasi dan Kuningan yang terlibat dalam pembunuhan Budi Santoso (54), warga Perum Kompas Indah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Korban ditemukan meninggal dunia dengan tubuh dibuang di tengah hutan Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Dua pelaku tersebut adalah AS alias Cuplis (24) warga Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kabupaten Bekasi. 

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, dalam jumpa pers pada Senin (3/4/2024) membenarkan perihal tersebut. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas pada Rabu, 29 Mei 2024, pukul 17.30 WIB di Blok Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar. 

Setelah diidentifikasi melalui sidik jari, korban diketahui adalah Budi Santoso. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, kata Kapolres Indramayu, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Unit 1 Jatanras Polres Indramayu, Unit Inafis, dan unit reskrim Polsek Gantar segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi. 

Petugas pun mencurigai mobil Daihatsu Sigra putih yang melintasi TKP. Tidak berapa lama didapati informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan mobil merk Daihatsu Sigra warna putih yang identik dengan mobil milik korban kepada masyarakat dan pada saat menawarkan mobil, orang tersebut menjelaskan bahwa pemilik mobil tersebut sudah meninggal.

Hingga akhirnya diketahui penjual mobil tersebut berinisial AS alias Cuplis dan AP yang berada di rumah Cuplis di Desa Jatisari, Kabupaten Kuningan.

Selanjutnya petugas pun segera melakukan penggerebekan. Namun, pelaku tidak ditemukan karena baru saja pergi. 

Pengejaran pun dilanjutkan dan akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

"Pelaku ini kami amankan kurang 24 jam," kata Kapolres.

Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. 

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui membunuh korban dengan cara mencekik lehernya menggunakan kawat kopling selama 15 menit dan memukul kepala korban dengan gagang pisau hingga tewas. 

"Mereka kemudian membuang mayat korban di hutan dan membawa kabur mobil korban," kata Kapolres.

Kapolres AKBP M Fahri Siregar menyebut motif pelaku adalah untuk menguasai mobil milik korban. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh tahun)," jelasnya. (Ucup)