INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Setelah mendapatkan ketetapan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan di wilayah hukum Indramayu, Kamis (20/06/2024). 

Acara dipusatkan di halaman Kejaksaan Negeri Indramayu dengan membakar barang bukti tersebut.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu (Kajari) didampingi dan disaksikan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim 0616 Indramayu, Kepala Lapas Indramayu, Karupbasan, Kasatpol PP & Damkar, Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu serta tamu undangan lainnya.

Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Forkompida dan Instansi terkait terus melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba, tindak kejahatan dan kenakalan remaja ke sekolah-sekolah di Indramayu.

"Jangan sampai generasi muda Indramayu melakukan tindak kejahatan dan mencoba serta menggunakan narkoba yang akan merusak masa depannya," ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi dalam sambutanya menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut merupakan upaya melaksanakan keputusan Pengadilan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap (Inkcracht) sebanyak 29 perkara, tindakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah penggunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adapun tindak kejahatan tersebut antara lain peredaran narkoba dan psikotropika, uang palsu, tindak kekerasan, tawuran pelajar, pencurian dan lain sebagainya.

Arief menyampaikan terima kasih kepada Bupati Nina Agustina atas dukungannya serta sinergitas Forkopimda serta instansi lainnya sehingga suasana Indramayu kondusif, aman dan terkendali.

"Tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku tindak kejahatan, pengedar dan pengguna narkoba di Indramayu," ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Indramayu Taufik Hidayah dalam laporan nya menjelaskan bahwa pada pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini sesuai dengan surat perintah Kajari Indramayu No. PRINT-971/M.2.21/Eoh.3/05/2024 tanggal 07 Juni 2024 dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap (Inkracht).

Adapun barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum berupa narkoba, psikotropika, obat palsu, uang palsu, senjata tajam (sajam) dan barang bukti lainnya.

Barang bukti tersebut antara lain berupa sabu seberat 46,70 gram, ganja kering seberat 1.861,65 gram, ganja kering keseluruhan seberat 1.842,84 gram, tramadol sebanyak 1.136 butir, tramadol HCI 1.780 butir serta obat-obat terlarang lainnya dan senjata tajam,” jelasnya. (Ucup)